Ternyata, Ini Aplikasi yang Digunakan Mata Elang

Ternyata, Ini Aplikasi yang Digunakan Mata Elang

Pasar smartphone kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Ternyata, Ini Aplikasi yang Digunakan Mata Elang yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.


aiotrade, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan beberapa aplikasi yang digunakan oleh para penagih utang atau disebut juga dengan mata elang dalam menjalankan aktivitasnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa salah satu aplikasi yang digunakan oleh mata elang adalah 'BESTMATEL'. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, aplikasi tersebut membantu para mata elang dalam melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis. Data yang diproses mencakup informasi tentang debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Alexander mengungkapkan bahwa sebanyak enam aplikasi yang menjual data nasabah pembiayaan kepada mata elang telah tidak aktif. Hal ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," ujar Alexander.

Dia menambahkan bahwa dua aplikasi lainnya yang belum diturunkan sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. Alexander menjelaskan bahwa pengajuan penghapusan aplikasi tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alexander menjelaskan bahwa penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

Alexander memastikan bahwa Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar