
aiotrade,
JAKARTA — Mantan Plt Dirjen PAUDasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad mengungkapkan adanya keuntungan sebesar 30% dari Google ketika membeli Chromebook.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pernyataan ini disampaikan Hamid saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam kesaksian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan Hamid yang menyebutkan adanya keuntungan dari Google dalam pengadaan Chromebook. Hamid menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari ucapan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang saat ini menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Hamid mengungkapkan bahwa pernyataan tentang keuntungan 30% dari Google itu disampaikan oleh Jurist dalam rapat pada tanggal 6 Mei sesi kedua. Dalam rapat tersebut, hadir tim teknis serta para pejabat Eselon 1 dan Eselon 2.
"Menurut istilah Bu Jurist, itu disebut Co-investment," ujar Hamid.
Setelah itu, jaksa bertanya tentang makna istilah Co-investment agar bisa dijelaskan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. Berdasarkan pemahaman Hamid, Co-investment berarti jika pemerintah membeli Chromebook, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30% dari Google.
Keuntungan tersebut, menurut Hamid, dapat diinvestasikan kembali oleh negara yang membeli produk Chromebook tersebut.
"Jadi yang saya dengar sepintas itu, kalau kita membeli Chromebook, maka keuntungan, 30% keuntungan dari Google itu akan diinvestasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook itu," tutur Hamid.
Selanjutnya, jaksa mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait pengetahuan Hamid tentang hubungan bisnis Nadiem Makarim dengan Google. Namun, Hamid menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
"Apakah Saksi mengetahui hubungan bisnis antara Terdakwa dengan Google? Baik melalui AKAB, Gojek, atau entitas lain?" tanya jaksa.
"Saya tahunya hanya. Pak Nadiem ini pernah menjadi CEO Gojek ya, tidak keliru. Selain itu saya tidak tahu," jawab Hamid.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
Beberapa fakta penting muncul selama persidangan:
- Keterlibatan Jurist Tan: Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem Makarim, menyampaikan informasi tentang Co-investment dalam rapat. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi antara pihak-pihak tertentu terkait pengadaan Chromebook.
- Mekanisme Keuntungan 30%: Menurut keterangan Hamid, keuntungan 30% dari Google dapat diinvestasikan kembali oleh negara yang membeli Chromebook. Ini menunjukkan potensi manfaat ekonomi yang terkait dengan pengadaan produk tersebut.
- Keterbatasan Pengetahuan Hamid: Meskipun Hamid menyampaikan informasi tentang keuntungan 30%, ia tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang hubungan bisnis Nadiem Makarim dengan Google.
Tantangan dalam Pengadaan Chromebook
Pengadaan Chromebook juga menjadi sorotan karena beberapa isu yang muncul, seperti:
- Kepemilikan Aset: Ada dugaan bahwa aset yang diperoleh dari pengadaan Chromebook mungkin tidak dikelola secara transparan.
- Kepentingan Pribadi: Hubungan antara Nadiem Makarim dengan Google, termasuk melalui entitas seperti Gojek, menjadi pertanyaan besar dalam persidangan.
- Proses Pengadaan: Proses pengadaan Chromebook diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, sehingga memicu dugaan korupsi.
Kesimpulan
Sidang terhadap Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook semakin memperlihatkan kompleksitas masalah yang terjadi. Keterlibatan pihak-pihak tertentu, seperti Jurist Tan, serta dugaan keuntungan 30% dari Google, membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik.
Meski Hamid menyatakan tidak mengetahui hubungan bisnis Nadiem Makarim dengan Google, keterangannya tetap menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, dan proses hukum ini akan terus berlangsung.
Komentar
Kirim Komentar