Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Debt Collector di Play Store

Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Debt Collector di Play Store

Pasar smartphone kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Debt Collector di Play Store yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penindakan terhadap Aplikasi Mata Elang

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menindaklanjuti beberapa aplikasi yang diduga terkait dengan aktivitas penagihan utang atau debt collector. Aplikasi tersebut dikenal dengan sebutan mata elang atau matel, seperti Go Matel. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap ketujuh aplikasi tersebut kepada Google.

“Sementara itu, untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform,” ujar Alex kepada aiotrade.co.id, Jumat (19/12). Ia memastikan bahwa Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

Penanganan Aplikasi Matel Berdasarkan Peraturan

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor dan mobil yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi matel dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat. Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kepolisian.

Viralnya Aplikasi Go Matel di Media Sosial

Sebelumnya, aplikasi Go Matel, Data Matel, dan Dewa Matel sempat viral di media sosial. Akun Instagram @realmrbert yang sering mengunggah tentang kejahatan siber mengungkapkan bahwa saat aplikasi Go Matel dibuka, di dalamnya memuat data debitur termasuk sisa utang, cicilan, dan detail kendaraan. Kepolisian mencatat data debitur yang sudah masuk di aplikasi Go Matel mencapai 1,7 juta.

Satreskrim Polres Gresik pun memeriksa empat orang terkait aplikasi Go Matel. Saksi berinisial F selaku komisaris, D direktur utama, R direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

Awal Pengungkapan Kasus Aplikasi Go Matel

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan pengungkapan kasus pembuatan aplikasi Go Matel dan dugaan penyalahgunaan data pribadi itu bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. “Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu dikutip dari keterangan pers, Kamis (18/12).

Berdasarkan temuan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat. “Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” ujar dia.

AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi Go Matel, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector atau matel. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak sah.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar