Kasus investasi bodong di Bontang, polisi bangun perkara

Kasus investasi bodong di Bontang, polisi bangun perkara

Media sosial sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Kasus investasi bodong di Bontang, polisi bangun perkara. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.
Kasus investasi bodong di Bontang, polisi bangun perkara

Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Jasa Trading di Bontang

Kepolisian Resor Kota Bontang menegaskan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan penipuan investasi jasa trading yang terjadi di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, sehingga pihak kepolisian tetap berupaya untuk mengusut perkara tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasi Humas Iptu Dani Purwantoro di Bontang, Minggu (18/1/2026). Ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dan memiliki kepastian yuridis. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan masih mendalami konstruksi perkara.

Dia menekankan bahwa saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Proses hukum tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga wajib memastikan setiap unsur pidana terpenuhi. "Melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan klarifikasi yang berimbang," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tahapan yang sedang dijalani bukanlah bentuk kelambanan penanganan perkara, melainkan kewajiban hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ini penting. Penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," jelasnya.

Fokus pada Pemeriksaan Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terduga pelaku belum dipanggil karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi. Sejumlah saksi yang telah diundang belum dapat memenuhi panggilan karena berbagai alasan.

“Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi. Itu menjadi dasar penting sebelum melangkah ke tahap berikutnya, termasuk pemanggilan pihak terlapor,” ujarnya.

Pengaruh Laporan Korban dalam Konstruksi Perkara

Menurut Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah, jumlah laporan korban sangat berpengaruh dalam memperkuat konstruksi perkara. Selain untuk melihat pola perbuatan, laporan korban juga diperlukan guna menghitung potensi kerugian dan menentukan pasal yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.

“Baru satu korban yang melapor. Kami membuka ruang bagi korban lain untuk melapor, sepanjang disertai saksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Randy.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus tersebut. Seluruh informasi resmi akan disampaikan melalui kanal kepolisian.

“Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkas AKP Randy Anugrah.


Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar