
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kekayaan Intelektual di Ruang Digital Perlu Pengawasan yang Lebih Ketat
Kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital telah membuka peluang baru bagi masyarakat, namun juga menimbulkan tantangan dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). Maraknya pelanggaran terhadap KI di ruang digital menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi dalam pengawasan lintas sektor.
Perjanjian kerja sama ini resmi ditandatangani di Gedung DJKI pada Selasa (11/11), sebagai langkah nyata untuk menekan pelanggaran KI yang semakin marak di dunia maya. Direktur Jenderal KI, Razilu, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Komdigi bukanlah hal baru. Kedua lembaga telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran KI.
Meningkatkan Pengawasan Terhadap Berbagai Bentuk KI
Ke depannya, akan dirumuskan peraturan untuk memperluas pengawasan yang tidak hanya mencakup hak cipta, tetapi juga merek, paten, dan desain industri. "KI kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat," ujar Razilu.
Menurut data DJKI, rata-rata pertumbuhan permohonan KI mencapai 19 persen setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi pelanggaran KI di ruang digital. Dengan demikian, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan KI secara nasional.
Razilu menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, pihaknya berharap adanya dampak positif terhadap penilaian United States Trade Representative (USTR), salah satu indikatornya adalah efektivitas pengawasan KI di ranah digital. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terkoordinasi, Indonesia diharapkan memperoleh nilai yang lebih baik pada tahun mendatang.
Penanganan Pelanggaran KI di Ruang Digital
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan DJKI telah berjalan secara operasional di lapangan. Pihaknya memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan takedown atau pemblokiran terhadap domain dan situs yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Dalam rentang waktu dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, kami telah menangani 9.106 konten terkait pelanggaran KI. Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran KI, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan," kata Alexander Sabar.
Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya memperkuat sinergi antar-kementerian, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan melindungi KI di Indonesia.
Komitmen DJKI dalam Perlindungan KI
Melalui kerja sama ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengawasan KI di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat. Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem KI nasional.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memberikan apresiasi atas langkah kolaboratif DJKI dan Komdigi tersebut. "Kerja sama ini menjadi contoh konkret sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas kekayaan intelektual Indonesia di era digital. Kami di daerah turut mendukung penuh upaya pengawasan ini agar hasil karya masyarakat, termasuk UMKM dan pelaku kreatif di NTB, terlindungi dan mendapat nilai ekonomi yang layak," ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Menurutnya, perlindungan KI yang kuat di ruang digital akan mendorong pertumbuhan inovasi dan kreativitas masyarakat daerah, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Komentar
Kirim Komentar