
PT Agincourt Resources (PT AR), yang mengelola Tambang Emas Martabe, memberikan pernyataan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan. Gugatan ini diduga terkait kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai gugatan tersebut melalui pemberitaan di media massa. Hingga saat ini, manajemen perusahaan belum menerima surat resmi terkait materi gugatan yang dimaksud oleh pemerintah.
"Hingga saat ini, perusahaan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat kami belum menerima pemberitahuan resmi dan surat gugatan perdata tersebut," ujarnya kepada aiotrade.co.id, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Katarina menegaskan bahwa PT Agincourt Resources akan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulator, Katarina mengungkapkan bahwa kegiatan produksi di Tambang Emas Martabe saat ini dalam posisi berhenti sementara. Penghentian operasional ini sudah dilakukan sejak 6 Desember 2025.
"Langkah ini sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Penghentian sementara ini tidak mengubah komitmen perusahaan terhadap operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," tegasnya.
Katarina menambahkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Pihaknya memastikan akan tetap kooperatif dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Penyebab Gugatan
Dalam keterangannya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan telah memengaruhi mata pencaharian warga dan merusak fungsi lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian. Kami memegang teguh prinsip perusak membayar (polluter pays principle),” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Gugatan ini difokuskan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui tiga pengadilan negeri, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.
Daftar Perusahaan yang Digugat
Adapun enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan pengawasan lapangan, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
Rincian nilai gugatan Rp 4.843.232.560.026 tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan sebesar Rp 4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178,48 miliar. Nilai ini dirumuskan untuk memastikan ekosistem yang rusak bisa kembali berfungsi bagi masyarakat.
Langkah yang Diambil
Perusahaan yang terlibat dalam gugatan ini diharapkan dapat memenuhi tanggung jawab mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum yang sedang berlangsung menjadi langkah penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan tanggung jawab lingkungan.
PT Agincourt Resources juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keberlanjutan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Hal ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Komentar
Kirim Komentar