
Penahanan Dua Kerabat Dekat Bos Tambang dalam Kasus Korupsi
\nKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memperkuat tindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan. Pada Jumat (22/8/2025), dua kerabat dekat bos tambang Bebby Hussie, yaitu Awang dan Andy Putra, ditahan setelah melakukan pengambilan uang senilai Rp 71 miliar dari rekening milik Bebby Hussie.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Bebby Hussie sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 500 miliar. Pengambilan dana tersebut dilakukan saat Bebby masih berstatus sebagai saksi di Kejati Bengkulu. Awang, yang merupakan adik kandung Bebby Hussie, serta Andy Putra, kerabat jauh dari Bebby, ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 02.30 WIB dini hari di Kejati Bengkulu.
\nKeduanya menjadi tersangka kesepuluh dan kesebelas dalam skandal korupsi ini. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1105/L7/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus.
\nMenurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik atau melakukan transaksi sebesar Rp 71 miliar dari rekening milik Bebby Hussie saat ia masih berstatus saksi.
\nSetelah ditetapkan sebagai tersangka, Awang dan Andy Putra langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini tidak mengganggu proses penyidikan.
\nSebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini. Di antaranya adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, serta beberapa nama lainnya.
\nPenyidikan kasus ini dimulai dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBJ, yang berada di bawah kendali Bebby Hussie. Dugaan pelanggaran mencakup operasi pertambangan tanpa izin, masuk ke kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, serta manipulasi data dan penjualan batu bara.
\nKejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk rumah, mobil, dan barang mewah milik para tersangka. Hasil perhitungan auditor kejaksaan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
\nKejaksaan memastikan akan menyita sejumlah aset tersangka guna mengganti kerugian negara yang ditimbulkan. Langkah ini menunjukkan komitmen penuh Kejati Bengkulu dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam kasus korupsi pertambangan yang sedang ditangani.
Komentar
Kirim Komentar