Kejaksaan Raih Rp 19 Triliun dari Kasus Korupsi Tahun Ini

Kejaksaan Raih Rp 19 Triliun dari Kasus Korupsi Tahun Ini

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Kejaksaan Raih Rp 19 Triliun dari Kasus Korupsi Tahun Ini, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tindak pidana korupsi yang dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai angka sebesar Rp 19,12 triliun sepanjang tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12). Menurutnya, PNBP tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh kejaksaan di seluruh Indonesia.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Anang menjelaskan bahwa dalam bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan menangani berbagai jenis perkara seperti korupsi, tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang masuk tahap penyelidikan mencapai 2.658 kasus. Dari jumlah tersebut, penyidik Pidsus melanjutkan 2.399 perkara ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, jaksa membawa 2.540 perkara ke proses penuntutan di pengadilan. Sementara itu, kejaksaan telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap 2.247 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam hal penyelamatan keuangan negara, Bidang Pidsus berhasil menyelamatkan sejumlah besar dana dengan total mencapai Rp 24,7 triliun sepanjang tahun ini. Penyelamatan tersebut berasal dari berbagai perkara pidana khusus yang berdampak pada keuangan negara.

Selain dalam rupiah, kejaksaan juga berhasil menyelamatkan aset negara dalam berbagai mata uang asing. Dari catatan tersebut, kejaksaan mencatat penyelamatan sebesar US$ 11,29 juta, 26,4 juta dolar Singapura, 57.200 euro, dan 785 pound sterling. Selain itu, ada penyelamatan dalam bentuk 860 ringgit Malaysia, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 1.325 dirham, 43,2 juta yen, serta 36.694 bath.

Anang menjelaskan bahwa sebagian dari nilai penyelamatan tersebut sudah masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, sebagian lainnya masih dalam proses dan baru dapat ditagihkan sebagai PNBP pada tahun anggaran berikutnya. Ia menegaskan bahwa beberapa nilai penyelamatan ini akan menjadi PNBP pada tahun depan, sehingga bisa dipertagihkan.

Capaian Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Korupsi

Berikut adalah rangkuman capaian Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi:

  • Jumlah perkara yang masuk tahap penyelidikan: 2.658 kasus
  • Perkara yang dilanjutkan ke tahap penyidikan: 2.399 kasus
  • Perkara yang dibawa ke proses penuntutan di pengadilan: 2.540 kasus
  • Perkara yang telah dieksekusi putusan pengadilan: 2.247 kasus

Penyelamatan Aset Negara dalam Berbagai Mata Uang Asing

Kejaksaan berhasil menyelamatkan aset negara dalam beberapa mata uang asing, antara lain:

  • US$ 11,29 juta
  • 26,4 juta dolar Singapura
  • 57.200 euro
  • 785 pound sterling
  • 860 ringgit Malaysia
  • 9.900 dolar Australia
  • 1.426 riyal
  • 1.325 dirham
  • 43,2 juta yen
  • 36.694 bath

Anang menekankan bahwa sebagian dari nilai penyelamatan tersebut sudah menjadi PNBP, sementara sisanya masih dalam proses dan akan ditagihkan pada tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, penyelamatan keuangan negara ini tidak hanya berdampak pada tahun ini, tetapi juga akan memberikan kontribusi pada tahun mendatang.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar