Banyak Pengusaha Perahu Pesiar di Pangandaran Kesulitan Beli BBM Karena Aturan

Banyak Pengusaha Perahu Pesiar di Pangandaran Kesulitan Beli BBM Karena Aturan

Industri teknologi kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Banyak Pengusaha Perahu Pesiar di Pangandaran Kesulitan Beli BBM Karena Aturan yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kesulitan Pelaku Usaha Perahu Pesiar dalam Mendapatkan BBM

Pelaku usaha perahu pesiar di kawasan Pantai Pangandaran saat ini menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal ini terjadi setelah diterbitkannya aturan baru yang mewajibkan adanya rekomendasi instansi terkait sebelum membeli BBM tersebut.

Kesulitan utama yang dihadapi adalah penolakan layanan di SPBU. Pihak SPBU menolak melayani pembelian Pertalite jika konsumen tidak memiliki barcode aktif yang disyaratkan oleh regulasi baru tersebut. Ketua Yayasan Perahu Pesiar Pangandaran, Miswan, menjelaskan bahwa para pelaku usaha sering kali mendapat penolakan dari pihak SPBU karena barcode yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya.

"Sudah dua tahun ini, kami selalu membeli BBM dengan menunjukkan barcode yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali," ujar Miswan, Rabu, 10 Desember 2025. Menurutnya, aturan ini membuat proses pembelian BBM menjadi lebih rumit dan merepotkan.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, kekhawatiran semakin meningkat. Miswan merasa khawatir bagaimana para pelaku usaha bisa tetap beroperasi jika saja untuk membeli BBM saja sudah sulit. Ia berharap ada solusi yang terbaik agar para pelaku usaha perahu pesiar dapat dengan mudah mendapatkan BBM.

"Kami mendukung apapun kebijakan dari pemerintah, asalkan kami tidak dipersulit untuk mendapatkan BBM," harapnya.

Benturan Regulasi BPH Migas dan Syahbandar

Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan BPH MIGAS Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditetapkan pada 13 September 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mengeluarkan rekomendasi, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir.
  • Fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).
  • Surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat atau mesin yang digunakan, minimal memuat informasi daya alat atau mesin.

Ketiga persyaratan ini hanya dapat diterbitkan oleh kantor Syahbandar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. "Kalau tiga persyaratan itu terpenuhi, kami langsung membuat rekomendasi bersamaan dengan dikeluarkannya barcode dari BPH Migas untuk pembelian BBM di SPBU," ujarnya.

Namun, Ghaniyy menyatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi agar pelaku usaha perahu pesiar bisa segera mendapatkan BBM di SPBU dengan berkoordinasi dengan pihak kantor Syahbandar.

Persyaratan yang Tidak Terpenuhi

Rofiul, petugas UPP 3 Syahbandar Kabupaten Pangandaran, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, membenarkan bahwa ada tiga persyaratan rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk mendapatkan barcode pembelian BBM dari BPH Migas yang diterbitkan oleh Kantor Syahbandar.

Hanya saja, menurut Rofiul, ada satu poin persyaratan yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hingga kini belum bisa diterbitkan untuk jenis kapal mesin tempel yang memiliki bobot 1 GT (gross ton) seperti perahu pesiar.

Rofiul menjelaskan bahwa untuk kapal (perahu) pesiar di Pantai Pangandaran tidak ada tujuan pelabuhannya, sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan SPB dan hanya mengeluarkan SPOG (Surat Perintah Olah Gerak).

"Karena berdasarkan peraturan, kami baru mengeluarkan SPB untuk kapal yang berbobot 7 GT ke atas. Untuk kapal 1 GT ke bawah seperti perahu kita belum bisa mengeluarkan," ujar Rofiul.

Solusi Koordinasi

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pangandaran untuk mencari solusi agar pelaku usaha perahu pesiar di Pangandaran bisa dengan mudah mendapatkan BBM.

Sementara untuk mendapatkan barcode pembelian BBM khusus nelayan perikanan, menurut Ali dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran cukup menunjukkan kartu Kusuka dan memiliki perahu.

"Kalau nelayan, cukup memiliki kartu Kusuka dan perahu, bisa mendapatkan barcode untuk membeli BBM di SPBU," pungkasnya.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar