Bahaya Kebodohan, Negara Hadir Melalui PP Tunas

Bahaya Kebodohan, Negara Hadir Melalui PP Tunas

Industri teknologi kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Bahaya Kebodohan, Negara Hadir Melalui PP Tunas yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.


Dalam era yang kini dipenuhi oleh teknologi informasi, penggunaan perangkat genggam dan akses ke media sosial menjadi hal yang tak terhindarkan. Informasi yang berdatangan dalam hitungan detik sering kali tidak sepenuhnya bermanfaat, benar, atau masuk akal. Sayangnya, fenomena ini juga memengaruhi anak-anak. Berdasarkan kajian dari UNICEF, rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu online selama 5,4 jam sehari.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Durasi penggunaan layar yang cukup lama bagi anak-anak menyebabkan munculnya dampak negatif, salah satunya adalah fenomena brain rot akibat paparan konten digital berlebihan. Penelitian menunjukkan bahwa brain rot berkorelasi dengan penurunan motivasi belajar di kalangan siswa.

Fitri, salah satu orang tua, mengungkapkan pengalamannya yang tidak menyenangkan. Ia melihat prestasi anaknya menurun karena terlalu sering menggunakan gawai. Bahkan, ia kesulitan mengatur waktu tidur anaknya karena terlalu asyik bermain game.

"Kesalahan saya adalah membiarkan anak saya terlalu lama bermain gawai. Akibatnya, nilai rapornya turun," kata Fitri. Kecemasannya semakin bertambah karena adanya bahaya dari paparan teknologi digital, seperti konten pornografi, kekerasan, dan judi daring.

Psikolog dari IPB University, Nur Islamiah M. Psi., PhD, menjelaskan bahwa penurunan motivasi belajar siswa disebabkan oleh perubahan pola belajar akibat paparan konten digital instan. Siswa yang terbiasa dengan informasi instan cenderung kehilangan minat pada tugas akademik yang membutuhkan usaha lebih, seperti membaca materi panjang atau memecahkan soal kompleks.

"Para siswa lebih memilih aktivitas yang memberikan kepuasan instan dibandingkan proses belajar yang memerlukan ketekunan. Akibatnya, motivasi intrinsik untuk belajar menurun," jelas Mia, sapaan Nur Islamiah.

Mia menambahkan bahwa kelelahan mental akibat overstimulasi digital membuat siswa kurang termotivasi dalam pembelajaran. Ketika otak terus-menerus menerima rangsangan dari media sosial atau konten hiburan, aktivitas belajar yang statis terasa membosankan dan kurang menarik. Hal ini diperparah dengan berkurangnya kemampuan reflektif. Siswa menjadi kurang mampu memahami tujuan jangka panjang dari belajar dan lebih fokus pada kepuasan jangka pendek.

Jika tidak diatasi, kondisi ini dapat berujung pada rendahnya keterlibatan dalam proses belajar, kesulitan memahami materi, penurunan prestasi, dan peningkatan stres. Selain itu, ada pula kecemasan terkait tugas akademik.

Pernyataan Mia diamini oleh Fitri. Ia mulai mengurangi durasi penggunaan layar putranya yang berusia 13 tahun. Ia juga mencari tahu apakah ada regulasi dari pemerintah agar anak-anak dan remaja bisa lebih aman mengakses internet, khususnya media sosial.

Menurut Fitri, jika pemerintah turut aktif, maka akan turut menjaga anak-anak serta remaja Indonesia. "Saya senang karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Sebagai warga negara, minimal saya tahu, negara hadir untuk melindungi dari hal-hal negatif di dunia digital," ungkap Fitri.

Kehadiran PP TUNAS yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet. Justru, PP TUNAS bertujuan untuk membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak. Hal tersebut menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Selain itu, 48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan daring, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi daring.

PP TUNAS menegaskan bahwa itu adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia. PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, gim daring, situs web, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar