Bahaya Aplikasi Go Matel: Pura-Pura Debt Collector, Sokong Kendaraan

Bahaya Aplikasi Go Matel: Pura-Pura Debt Collector, Sokong Kendaraan

Dunia gadget kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Bahaya Aplikasi Go Matel: Pura-Pura Debt Collector, Sokong Kendaraan yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.


Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap aplikasi Go Matel dan platform serupa lainnya. Pakar teknologi informasi atau IT menyoroti bahwa data dalam aplikasi ini bisa digunakan oleh orang lain untuk berpura-pura menjadi penagih utang atau debt collector.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Spesialis Keamanan Teknologi dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyampaikan bahwa aplikasi mata elang seperti Go Matel diduga tidak mencuri data pengguna. Aplikasi ini justru menjadi sarana bagi debt collector, yang dikenal juga dengan nama mata elang alias matel, untuk berbagi data debitur yang gagal membayar cicilan.

Data-data tersebut dikumpulkan sehingga menjadi basis data yang besar. Kepolisian sebelumnya menyebutkan ada 1,7 juta data debitur di satu aplikasi. Akan tetapi, aplikasi mata elang seperti Go Matel melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena penyalahgunaan data pribadi.

“Saat saya mencoba aplikasi itu (Go Matel) sudah ada datanya. Ibaratnya, aplikasi matel ini memanfaatkan kebocoran data yang sudah ada. Misalnya, data kependudukan dan nomor telepon kan sudah bocor. Yang sudah bocor, selamanya bisa dieksploitasi (oleh oknum),” kata Alfons kepada aiotrade.co.id, Jumat (19/12).

“Terlihat juga, data yang diberikan ke perusahaan penagihan, bocor juga atau dibocorkan, saya tidak tahu. Saya berharap, ini tidak melibatkan institusi finansial terkait baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Kalau bocor dari sini, sangat memprihatinkan,” Alfons menambahkan.

Sementara itu, akun Instagram yang sering membagikan informasi terkait modus kejahatan siber @realmrbert menyebutkan bahwa aplikasi Go Matel memuat data debitur yang memiliki cicilan kendaraan motor dan mobil.

“Terdapat data model mobil, nomor telepon, sisa utang, dan siapa pemiliknya terlihat,” kata dia melalui akun Instagram. “Orang yang bukan debt collector, bisa berpura-pura menjadi penagih utang, dan mengambil kendaraan kalian.”

Hal senada disampaikan oleh influencer @royshakti. "Begal berkedok debt collector yang mengunduh aplikasi yang memuat data kepemilikan motor dan mobil bermasalah," kata dia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor dan mobil yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi matel dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE Lingkup Privat).

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian,” kata Alex kepada aiotrade.co.id, Jumat (19/12).

Risiko dan Dampak yang Muncul

Aplikasi seperti Go Matel menimbulkan banyak risiko, termasuk kebocoran data pribadi yang bisa disalahgunakan. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan aplikasi yang tidak jelas asalnya.

  • Keamanan data pribadi menjadi prioritas utama dalam era digital.
  • Masyarakat perlu lebih waspada terhadap aplikasi yang meminta akses ke data sensitif.
  • Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi yang menyalahgunakan data pengguna.

Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah penting perlu diambil:

  • Peningkatan kesadaran publik: Masyarakat perlu diberi edukasi tentang bahaya penggunaan aplikasi yang tidak jelas.
  • Penguatan regulasi: Pemerintah harus memperketat aturan terkait pengelolaan data pribadi.
  • Penegakan hukum: Kepolisian dan lembaga pengawas harus segera bertindak terhadap pelaku yang menyalahgunakan data.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan masyarakat lebih aman dalam menggunakan layanan digital.

Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar