Akademisi: 2,6 GHz Ideal untuk Percepatan 5G di Indonesia

Akademisi: 2,6 GHz Ideal untuk Percepatan 5G di Indonesia

Pasar smartphone kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Akademisi: 2,6 GHz Ideal untuk Percepatan 5G di Indonesia yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pita Frekuensi 2,6 GHz sebagai Kandidat Utama untuk Percepatan Jaringan 5G di Indonesia

Pita frekuensi 2,6 GHz kini menjadi perhatian utama dalam upaya percepatan jaringan 5G di Indonesia. Akademisi menilai bahwa pita ini memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan infrastruktur digital, terutama mengingat penetrasi 4G yang sudah mencapai lebih dari 97% dari total pemukiman di Indonesia. Sementara itu, penetrasi 5G masih tergolong rendah, hanya sebesar 4,4%.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi, Ian Yosef M. Edward, menjelaskan bahwa frekuensi 2,6 GHz saat ini sudah siap digunakan. Ia menyatakan bahwa pita ini merupakan pilihan yang tepat karena telah dibebaskan oleh pemerintah dan tidak lagi digunakan oleh pemain satelit atau TV berbayar.

Di luar pita 2,6 GHz, terdapat pita 3,5 GHz yang juga memiliki keunggulan. Namun, pita tengah ini masih digunakan oleh pemain satelit, sehingga belum sepenuhnya siap untuk diterapkan. Sementara itu, pita 2,6 GHz sudah kosong sejak 11 bulan lalu.

“Frekuensi yang baik untuk kita ini, jadi 2,6. Ya, soalnya yang sekarang ini sudah dibebaskan oleh Indonesia. Sebelumnya, frekuensi 2,6 dipakai oleh satelit dan TV berbayar. Sekarang sudah bebas, sudah kosong, sejak Januari 2025,” ujar Ian dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema Menanti Frekuensi Baru Demi Akselerasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Selasa (23/12/2025).

Ian juga menegaskan bahwa ekosistem frekuensi ini sudah matang. Banyak perangkat jaringan maupun ponsel yang mendukung, selain itu biaya pembangunan dan perangkat juga lebih murah. Selain itu, frekuensi 2,6 GHz tidak memerlukan relokasi besar-besaran dan cocok untuk wilayah Indonesia saat ini.

Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan pemerataan jaringan, sehingga frekuensi 2,6 GHz terlihat lebih realistis untuk percepatan 5G.

Keunggulan dan Tantangan Frekuensi 3,5 GHz

Meskipun frekuensi 3,5 GHz memiliki banyak keunggulan, seperti kemampuan menyediakan bandwidth besar hingga 300 MHz, Ian beranggapan bahwa Indonesia belum cukup siap untuk menerapkannya. Secara teknologi, frekuensi ini memiliki jumlah perangkat yang lebih banyak. Namun, di Indonesia masih ada banyak masalah yang perlu diselesaikan.

Secara global, frekuensi 3,5 GHz telah menjadi band utama untuk pengembangan jaringan 5G. Namun, di Indonesia, frekuensi ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih digunakan untuk keperluan lain, seperti SDC band. Akibatnya, frekuensi 3,5 GHz belum sepenuhnya siap digunakan sebagai tulang punggung 5G di Indonesia.

Masalah Harga dan Insentif

Selain itu, Ian juga menyoroti masalah harga frekuensi di Indonesia yang dinilai masih tidak logis dan terlalu mahal. Teknologi yang sebenarnya sudah semakin efisien dan digunakan secara massal justru dihitung dengan nilai lebih tinggi. Padahal, secara prinsip, semakin efisien dan matang suatu teknologi, seharusnya biaya yang dikenakan juga semakin murah.

“Tapi teknologi tadi, cara menghitungnya agak berbeda. Kalau sudah banyak di pasaran gitu, yang baru dan selanjutnya akan lebih mahal. Seharusnya tidak begitu. Kalau saya bilang, teknologi itu kalau bandwidth-nya makin efisien, harusnya makin murah,” ujarnya.

Sistem penilaian yang digunakan saat ini, seperti NIKTB, dinilai belum berpihak pada dampak sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat. Penentuan harga frekuensi masih lebih berfokus pada peningkatan pendapatan negara, bukan pada fungsi frekuensi sebagai aset publik yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan konektivitas nasional.

Masalah lain yang turut disoroti adalah kurangnya insentif bagi operator telekomunikasi. Operator yang telah membangun jaringan secara luas, bahkan hingga mencakup 80–90 persen wilayah, tidak memperoleh keuntungan tambahan atau perlakuan khusus. Padahal, pembangunan jaringan yang lebih merata membutuhkan investasi besar dan berisiko tinggi. Minimnya insentif ini berpotensi menghambat pemerataan jaringan, terutama di wilayah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.

Ian menegaskan, kebijakan pengelolaan frekuensi masih perlu diarahkan kembali pada tujuan sosial telekomunikasi. Frekuensi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan negara.

Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar