Zulham, Pembunuh Sadis Arjuna di Masjid Sibolga

Zulham, Pembunuh Sadis Arjuna di Masjid Sibolga

Berita terbaru hadir untuk Anda. Mengenai Zulham, Pembunuh Sadis Arjuna di Masjid Sibolga, berikut adalah data yang berhasil kami himpun dari lapangan.
Zulham, Pembunuh Sadis Arjuna di Masjid Sibolga

Peran Provokator dalam Pembunuhan Arjuna Tamaraya

Dalam kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya (21), Zulham Piliang alias Ajo (57) menjadi sosok yang memicu kekerasan yang berujung pada kematian korban. Dikenal sebagai provokator, Zulham dianggap bertanggung jawab atas tindakan keji yang dilakukan oleh lima tersangka lainnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Arjuna awalnya hanya ingin beristirahat di teras Masjid Agung Sibolga sebelum melanjutkan aktivitasnya pada pagi hari. Namun, gara-gara perbuatan Zulham, ia dibunuh secara keji. Zulham tidak hanya menuduh korban mencuri kotak amal, tetapi juga mengajak empat orang lain untuk menganiaya Arjuna hingga tewas.

Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, menyatakan bahwa Zulham bukanlah takmir masjid. Dalam sehari-hari, ia bekerja sebagai penjual sate di dekat masjid. Ibnu juga menjelaskan bahwa Zulham tidak pernah terlihat ikut salat di masjid tersebut.

Zulham dikenal sebagai sosok yang sering membuat onar. Ia bahkan sudah beberapa kali masuk dan keluar penjara karena tindakan kriminal. Menurut Ibnu, Zulham memang dikenal suka berbuat masalah dan sering memicu konflik.

Detik-Detik Pengeroyokan yang Viral

Detik-detik pengeroyokan Arjuna pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) hingga viral di media sosial. Dalam kasus ini, ada empat tersangka lain, yaitu Hasan Basri alias Kompil (46), Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38). Mereka dijerat dengan pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara itu, tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peran Para Tersangka

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Menurut AKP Rustam, Zulham adalah orang pertama yang melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.

Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut. Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya.

Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid. Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka. Akibatnya, Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

Penemuan dan Proses Medis

Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23). Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV). Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Kesimpulan: Demikian informasi mengenai Zulham, Pembunuh Sadis Arjuna di Masjid Sibolga. Semoga menambah wawasan Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar