Studi IFSOC: 93% Responden Sebut Fintech Lending Bermanfaat

Studi IFSOC: 93% Responden Sebut Fintech Lending Bermanfaat

Dunia gadget kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Studi IFSOC: 93% Responden Sebut Fintech Lending Bermanfaat yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.

Studi IFSOC Menunjukkan Manfaat Fintech Lending bagi Masyarakat

Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyatakan bahwa layanan fintech lending legal atau pinjaman daring (pindar) berizin masih memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha produktif. Hal ini terlihat dari hasil studi yang dilakukan secara terbuka oleh IFSoc pada akhir 2024.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Komite Pengarah IFSoc, Hendri Saparini, menjelaskan bahwa studi tersebut tidak menggunakan metode seleksi responden tertentu. Namun, mayoritas partisipan yang mengisi survei merupakan pengguna fintech lending legal. “Studi ini dibuka secara umum, tidak dipilih. Tapi yang banyak mengisi memang mereka yang menggunakan pindar legal,” ujar Hendri dalam diskusi IFSoc.

93 Persen Responden Menilai Fintech Lending Memberikan Manfaat Besar

Berdasarkan hasil studi, sebanyak 93 persen responden menyatakan bahwa fintech lending memberikan manfaat besar bagi penggunanya. Menariknya, persepsi positif ini juga datang dari masyarakat yang belum menggunakan layanan tersebut, tetapi memperoleh informasi dari lingkungan sekitar.

“Ada juga yang belum menggunakan, tapi mendengar dari tetangga atau orang lain bahwa fintech lending ini memberikan manfaat,” kata Hendri.

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap tingginya suku bunga, Hendri menegaskan bahwa hasil studi justru menunjukkan sebaliknya. Mayoritas responden menggunakan pembiayaan fintech untuk kegiatan produktif sehingga tingkat bunga tidak dianggap memberatkan.

“Karena digunakan untuk kegiatan produktif, mereka tidak menganggap ini memberatkan. Manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan biaya yang harus dibayar,” kata dia.

Mayoritas Responden Menilai Suku Bunga Fintech Legal Masih Terjangkau

Hasil survei juga menunjukkan bahwa 59 persen responden menilai suku bunga fintech lending sangat terjangkau hingga cukup terjangkau. Studi ini dilakukan pada akhir 2024, saat tingkat bunga dari sekitar 97 penyelenggara fintech lending legal dinilai masih dalam batas yang wajar.

“Pada periode itu, suku bunga fintech lending legal relatif terjangkau. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan (fintech legal) ini membahayakan atau merugikan,” kata Hendri.

Dari sisi cicilan, Hendri mengatakan bahwa responden yang memiliki perencanaan bisnis dan literasi keuangan yang baik juga tidak merasa terbebani. Bahkan, mereka mampu membandingkan skema pembiayaan fintech dengan perbankan.

“Bagi mereka yang sudah punya perencanaan usaha, ini bukan sesuatu yang menakutkan. Mereka bisa menilai dan membandingkan dengan kredit bank,” ujar dia.

Akses Pembiayaan Jauh Lebih Penting Ketimbang Bunga

Selain itu, kebijakan denda keterlambatan pembayaran juga dinilai relatif ringan. Sebanyak 36 persen, 10 persen, dan 9 persen responden masing-masing menilai denda sebagai ringan, sangat ringan, dan wajar. Sementara itu, hanya 16 persen responden yang menilai denda sangat memberatkan.

Menurut Hendri, temuan ini sejalan dengan berbagai studi sebelumnya yang menunjukkan bahwa bagi pelaku UMKM dan kelompok masyarakat bawah, akses pembiayaan jauh lebih penting dibandingkan sekedar tingkat bunga.

“Yang terpenting bagi mereka adalah akses. Apalagi kalau pembiayaan itu jelas digunakan untuk usaha yang produktif,” kata Hendri.

Berdasarkan hasil tersebut, IFSOC mendorong agar fintech lending dapat menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah sebagai solusi pendukung kegiatan ekonomi nasional. Namun, Hendri menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan edukasi yang berkelanjutan.

“Fintech ini seharusnya menjadi bagian dari solusi. Yang dibutuhkan adalah literasi, bukan hanya untuk konsumen, tetapi juga untuk pelaku usaha, serta dorongan edukasi yang lebih masif,” ucap dia.

Penyaluran Fintech Lending Mayoritas ke Jawa

Sementara itu, dari sisi sebaran wilayah, penyaluran fintech lending masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Jawa sebesar 71,5 persen
  • Sumatera sebesar 13,9 persen
  • Sulawesi sebesar 5,4 persen
  • Kalimantan sebesar 4,5 persen
  • Bali dan Nusa Tenggara sebesar 3,7 persen
  • Maluku dan Papua sebesar 1 persen

Distribusi tersebut menunjukkan peluang ekspansi fintech lending ke luar Jawa masih terbuka lebar, seiring dengan upaya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di daerah.




Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Tuliskan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar