Pria Pemerkosa Anak Disabilitas di Karawang Ditangkap, Hadapi 15 Tahun Hukuman

Pria Pemerkosa Anak Disabilitas di Karawang Ditangkap, Hadapi 15 Tahun Hukuman

Berita terbaru hadir untuk Anda. Mengenai Pria Pemerkosa Anak Disabilitas di Karawang Ditangkap, Hadapi 15 Tahun Hukuman, berikut adalah fakta yang berhasil kami himpun dari lapangan.

Kasus Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Karawang

Seorang anak berkebutuhan khusus (disabilitas) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kejadian tersebut terjadi lebih dari satu kali, hingga akhirnya pelaku berinisial Y (25) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Fiki N Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Korban, yang bernama M (14 tahun), merupakan seorang anak dengan kebutuhan khusus yang mengalami tindak pidana pencabulan oleh pelaku Y di dalam kamar pelaku.

Kronologi Aksi Bejat Pelaku

Dalam penjelasannya, Nazal menjelaskan kronologi aksi pencabulan Y terhadap korban M. "Awalnya pelaku memanggil korban. Setelah itu, pelaku menarik korban untuk masuk ke dalam kamar," ujar Nazal.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam agar korban tidak berteriak dengan gerakan isyarat. Korban menurut karena takut dipukul. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban yang melihat pelaku dan anaknya di dalam kamar.

"Sebelumnya, ibu korban mencari keberadaan anaknya, kemudian melihat sendal milik Melati ada di depan rumah pelaku," ujar Nazal lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli pelaku hingga beberapa kali. Mendengar hal tersebut, ibu korban kaget dan langsung melapor ke Polres. "Begitu ada laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti di kasur," ucap Nazal.

Tindakan Hukum yang Diambil

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pesan dari Kepolisian

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim kembali menyampaikan pesan Kapolres Karawang yang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Warga juga diminta tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum.

Kesimpulan: Demikian informasi mengenai Pria Pemerkosa Anak Disabilitas di Karawang Ditangkap, Hadapi 15 Tahun Hukuman. Semoga menambah wawasan Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar