
BANDUNG – Pemerintah Indonesia memiliki rencana besar dalam mengembangkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di tanah air. Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI yang akan diresmikan pada awal tahun 2026. Regulasi ini akan menjadi dasar kebijakan nasional untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan AI berjalan secara terarah, bertanggung jawab, serta sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menyampaikan bahwa draf Perpres telah selesai disusun dan saat ini sedang diproses oleh Kementerian Hukum sebelum ditetapkan sebagai peraturan prioritas pada 2026. Ia menegaskan bahwa target penyelesaian Perpres tersebut adalah pada awal tahun depan. Meski tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jadwal pasti, Edwin menjelaskan bahwa sebelum Perpres ditandatangani oleh Presiden, pemerintah akan terlebih dahulu menyiapkan Keputusan Presiden (Kepres) yang mencantumkan daftar regulasi prioritas yang akan diterbitkan pada 2026.
Dalam Perpres AI, pemerintah menyiapkan dua regulasi utama, yaitu Perpres Peta Jalan Nasional AI dan Perpres Etika AI. Kedua regulasi ini dirancang untuk memastikan pengembangan AI berjalan secara terencana, bertanggung jawab, serta selaras dengan kepentingan publik. Perpres Etika AI khususnya akan menekankan prinsip human-centered AI, di mana teknologi ini harus tetap berada di bawah kendali manusia dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan bahwa etika AI dirancang agar pemanfaatan teknologi ini tetap berorientasi pada kemanusiaan. "Kita tidak ingin menjadi budak AI. Etika AI ini dirancang agar pemanfaatan kecerdasan buatan tetap berorientasi pada kemanusiaan," ujarnya.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan nasional AI bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kapasitas talenta digital Indonesia. Menurutnya, penguatan sumber daya manusia menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pengembang teknologi AI.
Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan ekosistem inovasi. Salah satu contohnya adalah kehadiran AI Innovation Hub pertama di Indonesia yang diresmikan bersama Telkomsel dan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung.
Meutya berharap penerapan AI di sejumlah sektor prioritas dapat meningkatkan efisiensi, kualitas layanan publik, serta daya saing ekonomi nasional. Sepuluh sektor yang akan menjadi fokus utama adalah:
- Ketahanan pangan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Energi dan sumber daya alam
- Transportasi dan logistik
- Reformasi birokrasi
- Ekonomi dan keuangan
- Politik, hukum, dan keamanan
- Perumahan dan infrastruktur
- Seni, budaya, dan ekonomi kreatif
Menurut Meutya, kecerdasan buatan telah berkembang dari riset di laboratorium menjadi mesin penggerak utama ekonomi global. "Tantangan kita adalah memastikan AI tidak hanya mendorong kemajuan teknologi, tetapi juga memperkuat nilai kemanusiaan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.
Komentar
Kirim Komentar