Kebutuhan Infrastruktur Digital untuk Mencapai Sovereign AI
Catalyst Policy Works menyoroti pentingnya membangun sistem kecerdasan artifisial (AI) yang mandiri atau sovereign AI di Indonesia. Konsep ini mengacu pada kemampuan sebuah negara untuk menciptakan, mengelola, dan menjaga teknologi AI menggunakan sumber daya sendiri, mulai dari infrastruktur data hingga talenta manusia.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut Executive Director Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar Indonesia bisa mencapai tujuan tersebut. Prasyarat pertama adalah ketersediaan infrastruktur digital yang memadai. Ia menekankan bahwa Indonesia membutuhkan infrastruktur dalam negeri yang cukup untuk mendukung pengembangan AI. Contohnya, kapasitas GPU (Graphic Processing Unit) yang digunakan untuk pembelajaran mesin (machine learning).
“Seperti seberapa besar kapasitas GPU ya, graphic positioning unit yang bisa digunakan untuk learning AI dan sebagainya,” ujar Wahyudi dalam acara editor meeting bertajuk Menjelajah Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional: Pijakan untuk Berdikari di Kantor Bisnis Indonesia, Kamis (18/12/2025).
Pengembangan Tenaga Kerja dan Riset Inovasi
Selain infrastruktur, prasyarat kedua berkaitan dengan pengembangan tenaga kerja atau workforce development. Wahyudi menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu mengembangkan model AI serta teknologi turunannya.
Aspek selanjutnya adalah riset, pengembangan, dan inovasi. Ia menjelaskan bahwa koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan. Misalnya, hubungan antara dunia akademik, universitas, lembaga riset, BRIN, dan industri.
“Hubungan yang pas gitu, antara dunia academic, universitas, lembaga-lembaga riset, BRIN, dan sebagainya, dengan industri, dengan inovasi,” katanya.
Wahyudi mencontohkan Arab Saudi yang telah serius memanfaatkan dana investasi untuk mengembangkan riset model AI berbasis bahasa Arab. “Nah disini kan Danantara belum melakukan itu kayaknya gitu kan, itu satu hal,” tambahnya.
Regulasi dan Etika dalam Pengembangan AI
Prasyarat ketiga berkaitan dengan regulasi dan kerangka etika. Menurut Wahyudi, Indonesia masih berada pada tahap awal karena hanya mengandalkan pendekatan sukarela melalui surat edaran, tanpa regulasi yang lebih mengikat. Ia menyatakan bahwa regulasi AI di Indonesia masih sangat terbatas.
“Karena basis regulasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maupun juga undang-undang pelindung data pribadi, itu masih sangat terbatas bicara tentang artificial intelligence, bicara tentang kecerdasan artifisial,” jelasnya.
Stimulus bagi Industri AI dan Kerja Sama Internasional
Selain itu, Wahyudi menyoroti pentingnya memberikan stimulus bagi industri AI. Hal ini termasuk dalam bentuk kebijakan perpajakan, insentif fiskal lainnya, serta dukungan terhadap pengembangan sumber daya manusia.
“Nah terakhir tentu international cooperation, jadi meskipun pada akhirnya ingin mencapai apa namanya, kecerdasan artifisial berdikasi. Tapi kerjasama internasional itu tetap diperlukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan elemen-elemen dalam pengembangan AI berdikari tetap membutuhkan keterlibatan banyak negara. Setiap negara memiliki fokus yang berbeda dalam pengembangan AI.
Perang Dingin AI Global
Wahyudi menyebutkan bahwa saat ini terdapat tiga kekuatan utama dalam “perang dingin” AI global, yaitu Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China.
Amerika Serikat memprioritaskan investasi besar dalam riset teknologi canggih untuk mempercepat inovasi AI yang berkelanjutan dan kompetitif. Ia menjelaskan bahwa kompetisi terjadi antar perusahaan AS seperti Meta, Google, IBM, dan Microsoft dalam pengembangan AI.
“Nah ini yang kita juga masih mencari sebenarnya ya. Misalnya ketika kita bicara perlindungan kekayaan intelektual di dalam surat edaran Menkominfo 9/2023, itu kira-kira fokusnya kan seperti apa sih gitu kan,” katanya.
Sementara itu, Uni Eropa menekankan regulasi perlindungan data yang ketat. Dengan penerapan EU GDPR, Eropa juga menurunkan berbagai panduan yang dikembangkan oleh European Data Protection Board, khususnya dalam pemrosesan data pribadi untuk pengembangan AI.

China memiliki tiga prioritas utama dalam pengembangan AI. Pertama, riset AI terpadu yang dilakukan dalam jangka panjang untuk memperkuat fondasi teknologi dan inovasi kecerdasan buatan. Termasuk di dalamnya pengembangan dan produksi chip khusus AI guna mendukung ekosistem AI yang mandiri.
“Ini juga satu hal yang sedang digelut oleh pemerintah Indonesia kalau kita mengikuti kementerian koordinator bidang perekonomian yang itu sedang menyusun draft meta jalan semiproductor ya,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan ketersediaan chip menjadi faktor krusial bagi pengembangan AI. Selain itu, China juga mendorong aplikasi komersial AI melalui implementasi di berbagai sektor untuk mempercepat adopsi teknologi dan memperkuat kemandirian pasar.
“Jadi ini tiga contoh yang apa namanya three peak ya di dalam konteks pertarungan dari AI,” ungkapnya.
Komentar
Kirim Komentar