Kata GandengTangan soal Asuransi Kredit Fintech Lending

Kata GandengTangan soal Asuransi Kredit Fintech Lending

Industri teknologi kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Kata GandengTangan soal Asuransi Kredit Fintech Lending yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Peran Asuransi dalam Ekosistem Fintech P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan program dukungan asuransi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Program ini menawarkan produk asuransi kredit yang bertujuan untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pinjaman daring atau pindar.

Program ini dilihat oleh sejumlah pelaku industri sebagai langkah penting dalam membangun kepercayaan lender terhadap model bisnis fintech P2P lending. Salah satu perusahaan fintech, PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), menyambut baik kebijakan tersebut. Direktur Utama GandengTangan, Mushfi Ridho, mengatakan bahwa kebijakan ini memiliki potensi positif dalam meningkatkan tingkat kepercayaan lender terhadap industri secara keseluruhan.

Namun, Mushfi juga menekankan bahwa pelaksanaan program ini memerlukan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan agar prinsip kompetitif dapat tetap terjaga. Ia menjelaskan bahwa asuransi kredit lebih efektif dalam mengurangi dampak kerugian saat terjadi gagal bayar, bukan dalam menghilangkan risiko kredit macet. Hasil akhirnya sangat bergantung pada desain pertanggungan, underwriting, dan mekanisme klaim yang diterapkan.

Tanggung Jawab Premi Asuransi Kredit

Mushfi menambahkan bahwa premi asuransi kredit biasanya dibebankan kepada pihak yang menanggung risiko, yaitu lender. Dalam konteks ini, GandengTangan tidak akan menyediakan asuransi kredit karena perannya sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. Oleh karena itu, keputusan penggunaan asuransi kredit akan diserahkan kepada masing-masing lender sesuai dengan risk appetite mereka.

“Karena asuransi kredit tidak bersifat mandatory, maka keputusan penggunaannya kembali kepada kebijakan tata kelola dan toleransi risiko masing-masing lender,” ujar Mushfi.

Tantangan dan Potensi Pengembangan

Meskipun program ini masih dalam tahap awal, Mushfi menilai terlalu dini untuk menilai minat pasar terhadap asuransi kredit. Namun, ia menegaskan bahwa GandengTangan akan tetap mengikuti perkembangan program ini.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory. Ia menekankan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan.

Dengan adanya dukungan asuransi, OJK berharap fintech lending bisa tetap menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable sambil tetap memperhatikan aspek perlindungan bagi lender. Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil. Ia menambahkan bahwa kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, bukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Regulasi dan Manajemen Risiko

Ogi menyoroti beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit. Hal-hal tersebut mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat.

Sementara itu, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ditujukan bagi lender institusi. Namun, rencananya, program ini akan terus dikembangkan hingga mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Agusman menilai bahwa program dukungan asuransi ini memiliki manfaat penting dalam memastikan keberlanjutan industri fintech lending. Dengan adanya asuransi, dia berharap industri ini bisa tumbuh dengan baik dan mampu menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar