Buruh: Rumus Upah Minimum 2026 Belum Jamin Kebutuhan Hidup Layak

Buruh: Rumus Upah Minimum 2026 Belum Jamin Kebutuhan Hidup Layak

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Buruh: Rumus Upah Minimum 2026 Belum Jamin Kebutuhan Hidup Layak, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan pada hari Selasa, 16 Desember. Aturan ini akan menjadi dasar dalam menentukan upah minimum di berbagai daerah. Namun, keputusan tersebut mendapat tanggapan yang tidak sepenuhnya positif dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Mereka menyatakan kekecewaan terhadap rumus perhitungan yang digunakan, karena dinilai belum mampu memastikan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

Menurut Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, rumus yang digunakan tidak mencerminkan prinsip KHL, melainkan hanya berdasarkan angka makro ekonomi. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, bukan sekadar angka ekonomi.

Mirah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap keterlambatan dalam penetapan kebijakan pengupahan. Seharusnya keputusan tersebut sudah ditetapkan pada November 2025, namun baru dilakukan menjelang akhir Desember. Menurutnya, proses pembahasan yang panjang seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

“Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Penetapan Upah Minimum oleh Gubernur

Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, PP Pengupahan juga menetapkan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Besaran kenaikan upah harus ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Mirah mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal:

  1. Meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  2. Mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
  3. Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” ucapnya.

Formula Kenaikan Upah yang Digunakan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Formula ini diharapkan bisa memberikan dasar yang lebih realistis dalam menentukan kenaikan upah, meskipun masih ada ketidakpuasan dari kalangan buruh dan serikat pekerja. Mereka berharap kebijakan pengupahan yang diambil tidak hanya berdasarkan indikator ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak yang nyata dirasakan oleh para pekerja.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar