Bea Cukai Perketat Pengawasan Minuman Alkohol

Bea Cukai Perketat Pengawasan Minuman Alkohol

Media sosial sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Bea Cukai Perketat Pengawasan Minuman Alkohol. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penjelasan DJBC tentang Perketatan Pengawasan Cukai Minuman Beralkohol

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) telah mengungkap alasan di balik kebijakan perketatan pengawasan terhadap cukai minuman beralkohol. Langkah ini resmi diberlakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, PMK tersebut merupakan bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Perubahan Utama dalam Aturan Baru

Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA oleh penyalur. Hal ini dilakukan tanpa memandang jumlah atau kadar alkoholnya.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas enam liter. Namun, kebijakan ini menyebabkan peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum sepenuhnya tercatat dan terpantau secara optimal.

Dengan adanya perubahan aturan baru, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik. Hal ini akan membuat pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Pengawasan Terhadap Barang Kena Cukai

PMK Nomor 89 Tahun 2025 juga mengatur pengetatan pengawasan terhadap sejumlah barang kena cukai, termasuk cukai MMEA. Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) dan tempat penimbunan berikat (TPB).

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mengatur di TPS saja. Dengan begitu, pengawasan cukai alkohol diperketat dan bisa berada di bawah DJBC Kemenkeu langsung.

Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai

Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. Hasil pengawasan yang didapat oleh pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 PMK Nomor 89 Tahun 2025.

Dokumen Cukai untuk Barang yang Sudah Dilunasi

Di dalam Pasal 9, pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya juga wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Dengan demikian, DJBC Kemenkeu memiliki kontrol yang ketat terhadap barang kena cukai, salah satunya minuman alkohol yang belum dilunasi cukainya. Jika sudah dilunasi maka dokumen wajib dilindungi untuk pengangkutan tertentu.

Kesimpulan

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam peredaran minuman beralkohol. Dengan peraturan yang lebih ketat, diharapkan dapat mencegah praktik penyimpangan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar