JAKARTA, aiotrade
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Aturan ini berlaku paling lambat 31 Desember 2025, yang mengharuskan semua pegawai negeri, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki akun Coretax DJP.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Langkah-Langkah yang Harus Diikuti
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025 menjelaskan bahwa wajib pajak, termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, harus melakukan tiga langkah penting agar dapat menyampaikan Surat Pernyataan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP
Wajib pajak harus mendaftarkan diri sebagai pengguna aktif di sistem Coretax DJP. Hal ini memastikan bahwa setiap individu memiliki akses resmi ke sistem perpajakan tersebut. -
Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak
Setelah mendaftar, wajib pajak harus mengaktifkan akun mereka. Proses ini memungkinkan pengguna untuk mulai menggunakan fitur-fitur inti dari sistem Coretax DJP. -
Memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik diperlukan untuk memastikan keamanan dan validasi identitas pengguna saat mengirimkan dokumen pajak secara digital.
Panduan Lengkap untuk Registrasi Coretax
Bagi yang ingin mendaftar dan mengaktifkan akun Coretax DJP, berikut panduan lengkapnya:
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Wajib pajak dapat mengakses situs resmi Coretax DJP melalui alamat berikut:
http://coretaxdjp.pajak.go.id
Setelah masuk, klik fitur "Aktivasi Akun Wajib Pajak" yang tersedia di halaman utama. Isi formulir dengan data yang valid dan lengkap.
2. Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Setelah akun berhasil diaktifkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Caranya adalah:
Masuk ke menu "Portal Saya"
Pilih submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
* Isi formulir dengan data yang diminta dan kirim permohonan
3. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Setelah proses pembuatan KO/SE selesai, lakukan validasi untuk memastikan keberhasilannya:
Masuk ke menu profil
Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal"
Geser ke kanan tabel untuk mengklik tombol "Periksa Status"
Jika KO/SE berhasil dibuat, akan muncul tombol "Hasilkan" dan surat penerbitan akan muncul di bagian "Dokumen Saya"
Jika tidak muncul tombol "Hasilkan" atau muncul pesan "KO Created Failed", pengguna diharuskan mengajukan kembali permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Peran Pimpinan Instansi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk mendorong aparatur negara agar segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP. Dengan demikian, semua pegawai pemerintah dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
Kirim Komentar