
Perkara Tanah di Sekitar Bandara Komodo yang Mencurigakan
Seorang warga bernama Muchtar Djafar Adam mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Ia menyatakan bahwa tanah miliknya yang berada di dekat Bandara Internasional Komodo tiba-tiba tercatat atas nama orang lain dalam buku tanah, meskipun tidak pernah ada transaksi jual beli antara dirinya dan pihak tersebut.
Kuasa hukum Djafar, yaitu M.Z. Al-Faqih SH, Ichsanty SH, dan Mochamad Adhi Tiawarman SH dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung, menilai ada kejanggalan dalam administrasi pertanahan setempat. Menurut mereka, BPN Manggarai Barat menyebut telah terjadi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), namun AJB tersebut belum dapat diperlihatkan kepada klien mereka.
Hingga kini AJB yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada kliennya dengan alasan masih dicari, ujar M.Z. Al-Faqih. Ia juga menegaskan bahwa data lama pendaftaran tanah klien mereka tersimpan baik di BPN, tetapi AJB yang diklaim ada justru masih dicari. Seharusnya BPN Mabar membuka AJB tersebut agar semakin terang, tambahnya.
M.Z Al-Faqih menjelaskan bahwa baik Djafar maupun pihak yang namanya tercantum dalam AJB sama-sama membantah di hadapan BPN Mabar pernah membuat AJB atau melakukan transaksi jual beli. Keduanya telah membuat pernyataan tertulis di hadapan notaris dan menyerahkannya ke Kepala BPN Manggarai Barat sembari meminta pembatalan peralihan hak dalam buku tanah.
Namun, menurut kuasa hukum Djafar, Kepala BPN Mabar kurang aktif merespon keluhan warga. Hingga saat ini, Kepala BPN Mabar tidak pernah menjawab panggilan telepon dan tidak pernah membalas pesan WhatsApp yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Djafar.
Peristiwa dugaan perubahan nama itu terungkap ketika Djafar mengurus administrasi perpindahan alamat akibat pemekaran wilayah dari Kabupaten Manggarai menjadi Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Pihak Djafar menyatakan menunggu langkah konkret BPN untuk menyelesaikan perkara ini. Media ini sudah berupaya menghubungi Kepala BPN Manggarai Barat, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Tindakan yang Diharapkan
Dalam situasi seperti ini, masyarakat sangat membutuhkan transparansi dan kejelasan dari instansi terkait. Berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:
- Pembukaan dokumen AJB: BPN harus segera membuka dokumen AJB yang digunakan sebagai dasar pengalihan hak tanah.
- Investigasi internal: Pihak BPN perlu melakukan investigasi internal untuk mengetahui apakah ada kesalahan administratif atau tindakan yang tidak sah.
- Komunikasi yang lebih baik: Kepala BPN harus lebih responsif dalam menangani keluhan masyarakat, termasuk menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak terkait.
- Pemanggilan pihak terkait: BPN perlu memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemilik tanah dan pihak yang diduga melakukan penipuan.
Komentar
Kirim Komentar