Wanita 33 Tahun Ditangkap Saat Malam, 21 Paket Sabu Disita

Wanita 33 Tahun Ditangkap Saat Malam, 21 Paket Sabu Disita

Wanita 33 Tahun Ditangkap Saat Malam, 21 Paket Sabu Disita

Penangkapan Wanita Terkait Peredaran Narkoba di Dompu

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan keberhasilannya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang wanita berinisial R (33), warga Lingkungan Kandai I, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Advertisement

Pelaku R ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, pelaku R sedang berada di dalam kamar dan sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif. Namun, dengan kesigapan dan kehandalan petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berarti.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi umum sesuai prosedur hukum yang berlaku, ujar Iptu Rahmadun.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Surya 12 yang berisi 21 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,38 gram dan netto 2,04 gram
  • Satu alat hisap (bong)
  • Dua korek api gas
  • Tiga plastik klip kosong
  • Uang tunai Rp575.000

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penindakan terhadap pelaku perempuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas usia atau gender. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tegas Iptu Rahmadun.

Saat ini, pelaku R bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar