Unhas Jelaskan Penggantian Bahlil Lahadalia dari MWA: Proses Biasa Sesuai Aturan

Unhas Jelaskan Penggantian Bahlil Lahadalia dari MWA: Proses Biasa Sesuai Aturan

Unhas Jelaskan Penggantian Bahlil Lahadalia dari MWA: Proses Biasa Sesuai Aturan

Rektor Unhas Minta Tidak Mempolitisasi Penggantian Anggota MWA

Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) tidak boleh dianggap sebagai hal yang politis. Menurutnya, proses ini adalah bagian dari mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

Advertisement

"Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Prof JJ pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2024.

Berdasarkan Statuta Unhas (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2015) Pasal 19, syarat untuk menjadi anggota MWA mencakup beberapa kriteria. Salah satunya, yaitu "tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah."

Bahlil Lahadalia sebelumnya ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023. Namun, pada 21 Agustus 2024, Bahlil resmi menjadi Ketua Partai Golkar. Hal ini menyebabkan ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA.

Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses pergantian anggota (PAW). Proses ini dilakukan secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. Setelah melalui evaluasi, MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.

Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan Statuta. Dalam Statuta Unhas, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.

Di tingkat kementerian, terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH.

Proses Pemilihan Anggota MWA

Berikut adalah tahapan yang dilalui dalam proses pemilihan anggota MWA:

  • Pemenuhan Syarat: Calon anggota MWA harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Statuta Unhas.
  • Pemilihan Awal: MWA melakukan seleksi awal untuk menentukan calon-calon yang layak.
  • Evaluasi: Calon-calon yang terpilih kemudian dievaluasi lebih lanjut.
  • Penetapan Akhir: Setelah melalui evaluasi, satu nama dipilih sebagai kandidat akhir.
  • Pengajuan ke Menteri: Nama kandidat akhir diajukan ke Menteri untuk ditetapkan sebagai anggota MWA.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota MWA memiliki kualifikasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, proses ini juga menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan anggota MWA.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar