Tutup Jalan Tanpa Izin Didenda Rp50 Juta, DPRD Surabaya Kritik Pemkot: Jangan Terburu-buru

Tutup Jalan Tanpa Izin Didenda Rp50 Juta, DPRD Surabaya Kritik Pemkot: Jangan Terburu-buru

Tutup Jalan Tanpa Izin Didenda Rp50 Juta, DPRD Surabaya Kritik Pemkot: Jangan Terburu-buru

Aturan Tenda Hajatan di Surabaya Dikritik DPRD

DPRD Surabaya mengkritik aturan baru terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan, seperti pemasangan tenda. Jika tidak mengajukan izin ke RT/RW, Kelurahan, dan Polsek, warga bisa dikenai denda hingga Rp50 juta. Kritik ini datang dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang menyebut Pemkot terburu-buru tanpa mempertimbangkan kearifan lokal.

Advertisement

Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi, ujar Yona. Menurutnya, masyarakat Surabaya memiliki budaya tepo seliro dan tenggang rasa dalam menggelar hajatan. Penutupan jalan lingkungan untuk acara nikahan, khitan, syukuran keluarga, hingga kedukaan sudah berjalan dengan mekanisme sosial yang kuat di tingkat RT/RW.

Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi, tambah politisi yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Perlu Klasifikasi Jenis Tenda

Cak Yebe menilai, tidak semua hajatan harus melalui izin berlapis sampai tingkat kepolisian. Ia menyarankan adanya klasifikasi jenis tenda yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir, ujar dia. Menurutnya, tenda yang dipasang satu hingga tiga unit dengan ukuran kecil sebenarnya tidak berdampak signifikan. Namun, jika panjang tenda sudah melebihi 18 meter, barulah diperlukan mekanisme izin lebih lanjut.

Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak berpengaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya, jelasnya.

Kedepankan Izin Berjenjang

Cak Yebe menambahkan, lazimnya tenda hajatan hanya terpasang singkat dan dibongkar cepat. Untuk tenda duka pun, meski sedikit lebih lama, masyarakat tetap memaklumi sepanjang masih dalam batas kewajaran dan ada akses jalan alternatif.

Biasanya pemasangan tenda paling lama mulai H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka biasanya lebih lama bisa H+7 tapi warga memahami, kata dia. Ia menilai, aturan yang tepat adalah tetap mengedepankan izin berjenjang sesuai skala acara. Untuk hajatan kampung berskala kecil cukup melalui persetujuan RT/RW dan Ketua RW yang konfirmasi ke Lurah. Sedang acara besar yang mengundang massa lebih luas bisa dilengkapi izin kepolisian untuk ijin keramaian.

Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi, tutur Cak Yebe.

Wajib Izin RT/RW, Kelurahan, dan Polsek

Pemkot Surabaya menegaskan penerapan aturan terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan. Pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan.

Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepolisian), ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah, lanjut Eri menegaskan.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan, pungkas Eri Cahyadi.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar