
Perlawanan Sandra Dewi terhadap Penyitaan Aset
Perlawanan yang dilakukan oleh artis Sandra Dewi terhadap Kejaksaan Agung terkait penyitaan aset-aset yang diklaimnya, memicu munculnya fakta baru dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan terkait penyitaan aset-aset yang ia klaim sebagai miliknya, termasuk puluhan tas mewah yang disebutnya sebagai hasil dari endorse yang dilakukannya sebagai seorang artis.
Penyidik Kejagung Max Jefferson, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025), mengungkap kejanggalan dalam endorsement Sandra Dewi. Selain itu, ia juga mengungkap adanya transferan uang dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang diperuntukkan untuk pembelian tas mewah.
Max Jefferson menyatakan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah, mentransfer uang sebesar Rp 14,17 miliar kepada Sandra Dewi. Uang ini dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar dan pada 2018-2022 sebesar Rp 7,79 miliar. Menurut penyidik, uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah.
Kekurangan Bukti dan Keterangannya
Dalam penyidikan, penyidik memanggil pihak-pihak yang bekerja sama dengan Sandra Dewi sebagai endorser atau pendukung promosi. Namun, keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi tersebut mengandung anomali. Saksi-saksi ini mengaku sebagai reseller, bukan produsen langsung, dan menjelaskan pola penjualan mereka dengan melihat katalog dari reseller, lalu menawarkan barang tersebut ke pihak ketiga.
Menurut Max Jefferson, hal ini membuat penyidik bertanya-tanya karena laba dari selisih harga terhitung kecil, tetapi saksi justru merekrut Sandra Dewi dalam skema endorsement dan memberikan tas kepada Sandra Dewi. Anomali ini semakin terlihat ketika saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas mengenai tas mana yang diberikan kepada Sandra Dewi.
Selain itu, para saksi pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal endorsement, namun panggilan tersebut tidak diindahkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidakjelasan dalam klaim Sandra Dewi terhadap aset-aset yang disita.
Aset yang Disita
Selain tas mewah, beberapa aset lain yang disita oleh negara antara lain:
- Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
- Ferrari 458 Speciale
- Ferrari 360 Challenge Stradale
- Mercedes-Benz SLS AMG
- MINI Cooper S Countryman F60
- Toyota Vellfire
- Lexus
- Porsche
- Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
- 88 tas dari berbagai merek
- 141 perhiasan
- Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347
- Logam Mulia.
Sandra Dewi juga mengajukan keberatan terhadap penyitaan 88 tas mewah tersebut. Ia mengklaim bahwa tas-tas tersebut didapatkannya dari hasil kerja keras selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand.
Beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita antara lain:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m, 222 m, dan 123 m.
- Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.
- Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m.
Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
Hukuman untuk Harvey Moeis
Dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025). Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Komentar
Kirim Komentar