
Pengakuan Manajer PT Indi Daya Group tentang Senjata Api yang Dibawa Bosnya
Dalam persidangan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim, seorang manajer PT Indi Daya Group, Muhammad Yola Hidayah, memberikan kesaksian mengenai kebiasaan bosnya, Bun Sentoso. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Muhammad Yola Hidayah mengenal Bun Sentoso. Ia menjawab bahwa ia mengenal Bun sebagai atasan di perusahaan tersebut. Selanjutnya, jaksa bertanya apakah saksi pernah melihat Bun Sentoso memegang senjata api.
Muhammad mengaku tidak pernah melihat Bun secara langsung memegang senjata api. Namun, ia menyebutkan bahwa Bun pernah menunjukkan senjata tersebut. "Pernah ditunjukkan sekali waktu bekerja," ujar Muhammad.
Jaksa kemudian bertanya seberapa banyak senjata api yang dimiliki Bun. Menurut Muhammad, hanya satu senjata yang dimiliki oleh Bun. Ia juga tidak tahu jenis senjata apa yang digunakan. Bahkan, ia tidak mengetahui apakah senjata itu memiliki peluru atau tidak.
Selain itu, jaksa memastikan apakah senjata yang dimaksud berjenis Kimber Micro 9 Kaliber. Muhammad menjawab bahwa ia sama sekali tidak tahu mengenai hal tersebut.
Nama Bun Sentoso muncul dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 20232024. Ia sedang duduk di kursi terdakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta pegawai perusahaan itu Fitri Kristiani.
Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar, sesuai dengan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan bertanggal 10 Juni 2025.
Dalam dakwaan, jaksa mendakwa mereka memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Benny diduga menerima Rp 2,92 miliar untuk memperlancar posisinya sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif. Bun Sentoso disebut menikmati Rp 268,64 miliar, Agus Dianto Rp 20,04 miliar, Fitri Kristiani Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Rp 3,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelibatan Pihak Terkait dalam Kasus Korupsi
Kasus ini melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam operasional Bank Jatim. Selain para terdakwa, ada juga pihak-pihak lain yang diperiksa sebagai saksi. Mereka dianggap memiliki peran penting dalam proses penyaluran kredit fiktif yang dilakukan selama periode 20232024.
Beberapa dari mereka adalah pejabat tinggi di bank dan perusahaan swasta yang terkait dengan proyek-proyek besar. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Dampak Korupsi terhadap Keuangan Negara
Korupsi yang dilakukan oleh kelima terdakwa ini berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Kerugian yang dialami mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 299,39 miliar. Angka ini menjadi bukti betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Selain kerugian finansial, kasus ini juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana negara. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Langkah Hukum yang Diambil
Jaksa penuntut umum telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam menangani kasus ini. Para terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman yang cukup berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi putusan yang adil dan benar. Proses hukum ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam segala aktivitas.
Komentar
Kirim Komentar