
Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Ogan Ilir, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Peristiwa tragis terjadi di kawasan perkebunan tebu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang sopir truk bernama Asril Wahyudi (28) tewas dibunuh dan dibakar bersama kendaraannya. Kejadian ini terjadi pada 13 Oktober 2025, saat korban sedang dalam perjalanan.
Istri korban, Suharti, menyampaikan harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan kejam mereka. Pelaku pembunuhan adalah Agung bersama tiga rekannya. Awalnya, Agung dan rekan-rekannya meminta korban untuk mengantarkan mereka pulang. Karena sudah saling kenal, Asril tidak menolak permintaan tersebut.
Namun, di tengah perjalanan, niat jahat Agung dan kawan-kawannya muncul. Mereka ingin merampas truk dan uang milik Asril. Setelah membunuh korban di dalam truk, para pelaku berencana meninggalkan tubuh Asril dan membawa kabur kendaraannya. Namun, rencana itu tidak berjalan mulus.
Truk yang dikemudikan Asril tiba-tiba mogok, membuat Agung dan rekan-rekannya cemas. Akhirnya, truk tersebut dibakar dan jenazah Asril ditempatkan di dalam kabin. Suharti mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia berharap aparat kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya karena pelaku telah bertindak terlalu sadis.
Suharti percaya bahwa hukuman yang diberikan akan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. "Nyawa dibalas nyawa," katanya kepada Sripoku.com, Minggu (26/10/2025).
Dikenangkan Suharti, suaminya terakhir pamit bekerja pada 11 Oktober 2025 siang. Pada 12 Oktober 2025, ia masih sempat berkomunikasi dengan Asril melalui telepon. "Sekitar jam 23.30 saya video call, berdering, tapi tidak direspons. Setelah itu saya tidur," ujar wanita 19 tahun itu.
Keesokan harinya, Senin (13/10/2025), Suharti mendapat kabar bahwa truk tronton yang dikemudikan suaminya dengan plat nomor B 9098 UIU terbakar di perkebunan tebu wilayah Seri Bandung, Ogan Ilir. Ia juga mendengar informasi bahwa sopir truk tersebut tewas terpanggang di dalam kabin truk.
"Saya tadinya berharap suami selamat. Entah dia menyelamatkan diri ke mana, seperti itu," tutur Suharti. Duka mendalam menyelimuti keluarga yang belum dikaruniai anak ini. Kini, Suharti tinggal sendiri setelah dua tahun menikah dengan Asril.
"Saya percayakan proses hukum kepada aparat berwenang," kata Suharti.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, tiga tersangka sudah berhasil diamankan, termasuk Agung. Namun, satu tersangka lainnya masih buron.
Komentar
Kirim Komentar