Soeharto, Gusdur, dan Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Keputusan di Tangan Presiden

Soeharto, Gusdur, dan Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Keputusan di Tangan Presiden

Soeharto, Gusdur, dan Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Keputusan di Tangan Presiden

Pemangkasan Nama Soeharto dari TAP MPR dan Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, telah dinyatakan "clear" oleh MPR periode 20192024. Hal ini berarti tidak ada lagi hambatan hukum atau politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh yang dianggap layak.

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani dalam wawancara di Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 24 Oktober 2025. Ia merujuk pada Keputusan MPR sebelumnya yang telah mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR, ujar Muzani. Menurutnya, pencabutan tersebut menjadi dasar bahwa Soeharto tidak lagi memiliki hambatan administratif untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh yang dipilih, tambahnya.

Usulan Nama-Nama Tokoh oleh Kementerian Sosial

Kementerian Sosial sebelumnya telah mengusulkan 40 nama tokoh kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon. Di antara nama-nama tersebut terdapat Marsinah, aktivis buruh perempuan asal Nganjuk; Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur); dan Soeharto sendiri.

Nama Soeharto kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah pegiat HAM, aktivis, dan partai politik seperti PDI-P secara tegas menolak usulan tersebut. Mereka menyoroti rekam jejak Soeharto selama menjabat, termasuk pelanggaran HAM dan praktik otoritarianisme.

Menanggapi hal ini, Fadli Zon menyatakan bahwa semua nama yang diusulkan oleh Kemensos telah memenuhi kriteria administratif dan historis. Secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, ujarnya di Senayan, Jakarta pada 24 Oktober 2025. Namun, ia menambahkan bahwa Dewan GTK akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum menyerahkan daftar final kepada Presiden.

Daftar Tokoh Diusulkan

Berikut beberapa tokoh yang masuk dalam daftar usulan Kemensos:

  • Usulan Baru 2025: KH. Muhammad Yusuf Hasyim, Demmatande, KH. Abbas Abdul Jamil, Marsinah
  • Usulan Tunda 2024: Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, Letkol Moch. Sroedji, Prof. Dr. Aloei Saboe, Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng
  • Usulan Memenuhi Syarat (20112023): K.H. Abdurrahman Wahid, H.M. Soeharto, K.H. Bisri Syansuri, Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dr. Kariadi, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri, dan lainnya

Proses Akhir dan Pertimbangan

Keputusan akhir mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima rekomendasi dari Dewan GTK. Proses ini diharapkan mempertimbangkan kontribusi historis, pengabdian, serta dampak sosial dari masing-masing tokoh terhadap bangsa dan negara.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar