Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Agus Jabo: Kemensos Hanya Menampung

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Agus Jabo: Kemensos Hanya Menampung


Proses Pengusulan Pahlawan Nasional dan Kontroversi Terkait Nama Soeharto

Advertisement

MAGELANG, aiotrade
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial telah menerima sejumlah usulan nama untuk diangkat sebagai pahlawan nasional. Salah satu nama yang diajukan adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Pernyataan ini disampaikan Jabo saat berkunjung ke Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (26/10/2025).

Jabo menjelaskan bahwa Kementerian Sosial hanya bertugas menerima usulan calon pahlawan. "Kemensos hanya menampung (usulan calon pahlawan)," ujarnya. Ia menambahkan bahwa usulan Soeharto berasal dari masyarakat dan melalui proses yang telah ditetapkan.

"Setelah itu, Istana akan memutuskan siapa yang akan menjadi pahlawan nasional," tambahnya.

Aturan terkait penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam peraturan tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan bahwa calon pahlawan nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat. Usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Menurut Jabo, Kementerian Sosial akan mengkaji usulan calon pahlawan melalui Tim Pengkajian dan Penelitian Gelar Pahlawan Pusat (TP2GP). "Setelah selesai dikaji, ditandatangani oleh Pak Menteri (Sosial)," jelasnya.

Keputusan Akhir Berada di Tangan Presiden

Berdasarkan Pasal 56 dan 57 di PP 35/2010, keputusan akhir mengenai gelar pahlawan nasional berada di tangan presiden, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Gelar.

Selain Soeharto, Kementerian Sosial juga mengusulkan 39 nama lain ke Dewan Gelar. Beberapa di antaranya adalah Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng Yusuf Hasyim, sastrawan Hans Bague Jassin, dan aktivis buruh Marsinah yang dibunuh pada 1993.

Namun, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional menuai kontroversi. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Soeharto tidak layak diusulkan karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat selama masa pemerintahannya.

"Sekitar Mei sampai Juni, kami bahkan telah menyerahkan kepada Kementerian Kebudayaan maupun kepada Kementerian Sosial terkait catatan-catatan pelanggaran hak asasi manusia berat (Soeharto)," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus, seperti dikutip dari aiotrade (23/10/2025).

Andrie menambahkan bahwa Soeharto juga erat kaitannya dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Oleh karena itu, sudah sepantasnya Soeharto tidak memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan," tegasnya.

Proses Pengajuan dan Reaksi Masyarakat

Usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Masyarakat sipil menilai bahwa upaya pengajuan ini bisa mengabaikan nilai-nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam masyarakat.

Pihak Kontras menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi bentuk penghormatan terhadap seseorang yang memiliki riwayat pelanggaran HAM yang sangat berat. Mereka menilai bahwa hal ini dapat merusak narasi sejarah yang objektif dan adil.

Sebaliknya, ada kalangan yang mendukung pengajuan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Mereka berargumen bahwa Soeharto memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan bangsa dan negara. Namun, pendapat ini tidak cukup kuat untuk mengalahkan kekhawatiran masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan selama masa pemerintahannya.

Kesimpulan

Proses pengusulan pahlawan nasional merupakan langkah penting dalam menghargai kontribusi seseorang terhadap bangsa. Namun, setiap usulan harus dipertimbangkan secara matang, terutama jika terkait dengan tokoh yang memiliki riwayat yang kontroversial. Proses ini juga menjadi momentum untuk menegakkan prinsip keadilan, kebenaran, dan transparansi dalam penyusunan sejarah bangsa.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar