Kasus Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Digital
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kulon Progo, Jawa Tengah, terlibat dalam permainan judi online dan pinjaman digital. Kejadian ini menunjukkan betapa cepatnya pengaruh dunia digital terhadap anak-anak yang masih belia dan belum sepenuhnya memahami dunia.
Awalnya, kegiatan tersebut hanya berupa game online yang biasa digunakan sebagai hiburan. Namun, dari sana, ia terjebak dalam lingkaran gelap yang disebut judi online. Dari situ, ia juga terkena jerat pinjaman digital atau pinjol.
Anak tersebut menghindari dunia sekitarnya, termasuk guru, teman, bahkan dirinya sendiri. Uang yang ia pinjam dari teman-temannya, mencapai total sekitar Rp 4 juta, bukan untuk keperluan jajan atau membeli buku. Uang itu digunakan untuk membayar utang dari aplikasi pinjol yang ia gunakan demi melanjutkan permainan yang kini telah menjadi candu.
Nur Hadiyanto, Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, menyampaikan bahwa ini adalah kasus pertama yang ditemukan di wilayah tersebut. Ia menyampaikan dengan nada prihatin bahwa kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang sedang dihadapi oleh anak-anak di era digital saat ini.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkannya. Disdikpora segera bergerak cepat dengan bekerja sama dengan Dinas Sosial-Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPPA) serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Mereka memahami bahwa ini bukan hanya soal utang, tetapi juga luka psikis yang tidak terlihat.
Pendekatan psikologis pun disiapkan. Pendidikan anak tersebut tetap harus berjalan, baik di sekolah semula maupun melalui program Kejar Paket B. Nur Hadiyanto mengetahui bahwa ini bukan satu-satunya kasus. Ia menyebutnya sebagai fenomena gunung es, di mana yang terlihat hanya puncaknya, sedangkan di bawahnya mungkin ada banyak anak lain yang tenggelam dalam dunia maya yang tidak ramah.
Siti Sholikhah dari Dinsos-PPPA mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama anak yang terjerat judi online dan pinjaman digital di Kulon Progo. Biasanya, laporan yang masuk berkaitan dengan pernikahan dini, pekerja anak, atau kekerasan. Namun, kini ancaman datang dari gawai yang ada di tangan anak-anak.
Semua pihak harus bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi anak, ujar Siti. Ia menyatakan bahwa akan mengirim psikolog klinis untuk mendampingi anak tersebut langsung di rumahnya.
Peristiwa ini menjadi cermin bahwa anak-anak kita di era digital ini tidak hanya butuh kuota dan gawai. Mereka membutuhkan pelindung, pendamping, dan ruang aman. Edukasi pun harus lebih dari sekadar larangan.
Data BPS dan Kominfo tentang Anak dan Dunia Digital
Berikut adalah data BPS dan Kominfo tentang Anak dan Dunia Digital pada 2024:
- Penggunaan Gawai dan Internet oleh Anak Usia Dini
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak: - 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler
- 35,57 persen anak usia dini sudah mengakses internet
Sumber ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia sudah sangat akrab dengan teknologi sejak usia dini, yang membuka peluang sekaligus risiko paparan konten negatif.
- Akses Internet Berdasarkan Kelompok Umur (2024)
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS mencatat persentase penduduk yang pernah mengakses internet dalam 3 bulan terakhir: - Usia 512 tahun: 12,41 persen
- Usia 1315 tahun: 6,13 persen
- Usia 1618 tahun: 6,87 persen
Meskipun angka ini terlihat kecil, menunjukkan bahwa anak-anak usia sekolah dasar hingga SMA sudah aktif mengakses internet, dan kemungkinan besar melalui perangkat pribadi seperti ponsel.
Komentar
Kirim Komentar