Sidang Keberatan Sandra Dewi: Terungkap Aliran Dana Rp13 Miliar dan Rekening Rahasia Aspri

Sidang Keberatan Sandra Dewi: Terungkap Aliran Dana Rp13 Miliar dan Rekening Rahasia Aspri

Sidang Keberatan Sandra Dewi: Terungkap Aliran Dana Rp13 Miliar dan Rekening Rahasia Aspri

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Fakta Baru Mengungkap Intrik Hukum Sandra Dewi

Sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025) menjadi momen penting dalam gugatan perlawanan hukum yang diajukan oleh artis ternama, Sandra Dewi. Dalam sidang ini, berbagai fakta mengejutkan terungkap, termasuk bukti-bukti transfer dana miliaran rupiah dari suaminya, Harvey Moeis, serta temuan rekening bank yang mencurigakan.

Advertisement

Transfer Dana Miliaran Rupiah dari Harvey Moeis

Salah satu kesaksian kunci datang dari penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson. Ia menjelaskan adanya transfer dana besar dari Harvey Moeis ke dua rekening pribadi milik Sandra Dewi. Total dana yang terdeteksi mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

Di rekening BCA yang nomor rekeningnya berakhiran 411 itu, dari tahun 2016 sampai 2019 ada uang yang masuk sebanyak Rp 6.038.500.000, jelas Max. Ia kemudian menambahkan bahwa ada juga transfer lainnya ke rekening Sandra Dewi dengan nomor rekening 993 sebesar Rp 7 miliar.

Rekening Atas Nama Asisten Pribadi

Fakta lain yang tidak kalah mengejutkan adalah temuan rekening bank yang dibuka atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih. Meskipun nama Ratih tercantum, rekening tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali dan digunakan langsung oleh Sandra Dewi.

Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi, kata Max. Pertanyaan besar muncul: mengapa transaksi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi harus menggunakan rekening perantara atas nama orang lain?

Penyitaan Tas Mewah dan Dasar Hukumnya

Penyidik Max Jefferson juga memberikan penjelasan mengenai dasar penyitaan 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa tas-tas tersebut dibeli menggunakan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari Harvey Moeis.

Ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas, jelas Max. Dugaan itu diperkuat oleh pola transaksi yang ditemukan penyidik. Dan ada yang menurut penyidik berasal dari uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai, lanjutnya.

Kehadiran Sandra Dewi di Sidang

Menariknya, dalam sidang yang membeberkan berbagai bukti memberatkan dari pihak Kejagung, Sandra Dewi selaku pemohon keberatan justru tidak hadir di ruang persidangan. Gugatan ini diajukan oleh Sandra Dewi berdasarkan keyakinannya bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah dan sah-sah saja, diperkuat dengan adanya perjanjian pisah harta yang memisahkan kekayaannya dari sang suami.

Namun, semua aset tersebut kini disita negara. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu diketahui telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 271 triliun.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar