
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Keberatan atas Penyitaan Aset Sandra Dewi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat terungkapnya sejumlah fakta penting dalam sidang keberatan yang diajukan oleh artis Sandra Dewi terkait penyitaan asetnya. Sidang ini berlangsung pada Jumat (24/10/2025) dan menjadi bagian dari upaya hukum yang dilakukan Sandra untuk membantah tuntutan pihak berwenang.
Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, memberikan kesaksian mengenai aliran dana yang diduga berasal dari Harvey Moeis, mantan suami Sandra. Menurutnya, ada aliran uang sebesar lebih dari Rp 13 miliar yang masuk ke dua rekening pribadi milik Sandra Dewi.
Aliran Dana dari Harvey Moeis
Max menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 6.038.500.000 masuk ke rekening BCA yang berakhiran 411 antara tahun 2016 hingga 2019. Selain itu, ada transfer tambahan sebesar Rp 7 miliar ke rekening Sandra Dewi dengan nomor rekening 993. Kedua rekening tersebut dianggap sebagai bukti adanya transaksi yang mencurigakan.
Rekening Atas Nama Asisten Pribadi
Selain itu, penyidik juga menemukan rekening bank yang dibuka atas nama Ratih, asisten pribadi Sandra Dewi. Meskipun rekening tersebut atas nama Ratih, Max menyatakan bahwa ATM dan buku rekeningnya diserahkan kepada Sandra Dewi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan penggunaan rekening perantara untuk transaksi kebutuhan Sandra.
Dasar Penyitaan 88 Tas Mewah
Penyidik juga menjelaskan alasan penyitaan 88 tas mewah yang dimiliki Sandra Dewi. Menurut Max, tas-tas tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari Harvey Moeis. Banyak dari tas tersebut dikaitkan dengan transaksi rekening Sandra Dewi. Beberapa penarikan tunai juga dilakukan untuk membeli tas tersebut.
Sandra Dewi Tidak Hadir dalam Sidang
Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang keberatan ini. Ia mengajukan keberatan karena yakin bahwa aset-asetnya diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey Moeis. Perjanjian pisah harta antara keduanya menjadi dasar klaim Sandra.
Seluruh aset yang disita, termasuk 88 tas mewah dan deposito senilai Rp 33 miliar, merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Komentar
Kirim Komentar