
Siswa SMP Terjerat Judi Online dan Pinjaman Online
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah, terlibat dalam permainan judi online dan pinjaman online dengan total utang mencapai Rp4 juta. Kasus ini mengejutkan karena melibatkan seorang pelajar yang masih duduk di kelas VIII.
Awal Mula Kejadian
Awal mula kasus ini diketahui ketika siswa tersebut tidak masuk sekolah selama sekitar satu bulan. Pihak sekolah akhirnya melakukan penelusuran dan menemukan bahwa siswa tersebut takut untuk kembali ke sekolah karena tidak mampu membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya.
Uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online yang digunakan untuk bermain judi online. Nur Hadiyanto, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, menjelaskan bahwa awalnya siswa tersebut hanya bermain game online biasa. Namun, permainan itu berkembang menjadi judi online.
Kondisi Keluarga dan Utang yang Menumpuk
Keluarga siswa tersebut termasuk keluarga kurang mampu. Anak tersebut tinggal bersama ibunya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan. Hal ini memperparah kondisi finansial keluarga, sehingga anak tersebut terjebak dalam utang yang semakin menumpuk.
Utang yang dimaksud mencapai sekitar Rp4 juta. Karena tidak mampu mengembalikan, siswa tersebut memilih untuk bolos sekolah selama sebulan. Ini menjadi perhatian serius bagi pihak Disdikpora, yang khawatir anak tersebut akan putus sekolah.
Upaya Penanganan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Terkait
Nur Hadiyanto menjelaskan bahwa Disdikpora sedang berupaya agar siswa tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya. Kami sudah komunikasi dengan pihak sekolah dan guru BK. Jika anaknya malu di sekolah, kami bantu pindahkan ke sekolah lain. Jika tidak memungkinkan di sekolah formal, bisa lewat kejar paket B, jelasnya.
Selain itu, Disdikpora juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi siswa tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu proses pemulihan dari kecanduan judi online.
Peran Dinsos PPPA dalam Pendampingan
Siti Sholikhah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Kulon Progo, menyatakan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Dinsos PPPA memiliki dua psikolog klinis, masing-masing di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan UPT Perlindungan Anak. Keduanya siap melakukan pendampingan langsung bagi anak dan keluarga siswa tersebut.
Selain itu, Dinsos juga akan menggandeng instansi lain, termasuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), untuk membatasi akses ke situs atau aplikasi judi online yang dapat diakses anak-anak.
Pentingnya Pengawasan Keluarga dan Edukasi
Menurut Siti, pengawasan keluarga menjadi faktor kunci dalam mencegah anak-anak terjerat dalam judi online dan pinjaman online. Anak-anak bisa saja bermain atau berjudi online di luar jam sekolah tanpa diketahui orang tua, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi perhatian untuk kita semua. Dinsos akan memperkuat edukasi, terutama kepada orang tua dan sekolah, agar lebih waspada terhadap risiko yang bisa terjadi pada anak-anak.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para orang tua, guru, dan pihak terkait tentang bahaya judi online dan pinjaman online bagi anak-anak. Diperlukan kerja sama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan mereka terlindungi dari paparan judi online dan pinjol.
Komentar
Kirim Komentar