
Penertiban Miras di Garut, Polisi Amankan 24 Botol Minuman Keras
Penyelenggaraan Razia Miras di Kawasan Kerkop
Pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari tanggal 24 Oktober 2025, Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di kawasan Kerkop, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, terutama menjelang akhir pekan.
Razia yang digelar oleh petugas tersebut berfokus pada pencegahan peredaran miras ilegal yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras dengan berbagai merek. Barang bukti tersebut diduga dijual secara COD (cash on delivery) oleh seseorang bernama AS (36 tahun), warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Upaya Menekan Peredaran Miras
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Tujuan utamanya adalah untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut.
Kami terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras karena menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya, ujarnya.
Seluruh barang bukti hasil razia tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kami harap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh minuman keras, tambahnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh Polres Garut dalam rangka penertiban miras antara lain:
- Pelaksanaan razia rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan peredaran minuman keras tidak merajalela.
- Pengamankan barang bukti miras yang ditemukan selama razia.
- Pemanggilan pelaku untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras tanpa izin.
Tantangan dalam Penertiban Miras
Meskipun kegiatan razia telah memberikan dampak positif, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah akan bahaya minuman keras. Selain itu, adanya perdagangan ilegal yang dilakukan secara tertutup membuat penertiban semakin sulit.
Untuk itu, Polres Garut terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, lembaga pemuda, dan organisasi kemasyarakatan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.
Kesimpulan
Kegiatan razia minuman keras yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Garut merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan penangkapan sebanyak 24 botol miras, serta pengambilan tindakan terhadap pelaku, kepolisian menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. Namun, partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya ini. Dengan bersama-sama, diharapkan lingkungan bisa lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Komentar
Kirim Komentar