Puluhan ASN Perempuan Ajukan Gugat Cerai di Basel, 12 Kasus Sudah Disahkan

Puluhan ASN Perempuan Ajukan Gugat Cerai di Basel, 12 Kasus Sudah Disahkan

Fenomena Perceraian di Kalangan ASN Perempuan di Kabupaten Bangka Selatan

Di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, muncul fenomena baru yang menarik perhatian. Banyak istri yang menggugat cerai suami mereka ke Pengadilan Agama. Hal ini terjadi bukan dari kalangan ibu rumah tangga biasa, melainkan dari para perempuan yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini kini menjadi tren yang semakin meningkat.

Advertisement

Dari Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 16 ASN perempuan mengajukan izin perceraian. Angka ini cukup signifikan dan menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus perceraian di kalangan pegawai pemerintah. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Profesi ini biasanya identik dengan kesabaran dan stabilitas, namun kini justru menjadi tempat munculnya masalah dalam kehidupan rumah tangga.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth, penyebab utama perceraian bukan lagi hanya urusan dapur atau dompet. Justru, ketidakharmonisan dan konflik batin menjadi faktor utama. Pertengkaran kecil yang menumpuk, komunikasi yang buntu, serta kekerasan dalam rumah tangga baik secara verbal maupun fisik sering kali menjadi alasan paling umum muncul.

Proses Perceraian yang Harus Diikuti

Dari 16 kasus perceraian yang masuk, sebanyak 12 sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama. Sementara dua kasus masih dalam proses. Satu kasus dilakukan pending alias penundaan karena masih ada harapan rujuk, sedangkan satu kasus lainnya berhasil damai sebelum ke meja hakim.

Lisbeth menjelaskan bahwa banyak ASN yang mengajukan perceraian tanpa melalui prosedur mediasi terlebih dahulu. Seharusnya, mediasi keluarga harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan ke BKPSDMD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kasus perceraian tidak dilakukan secara sembarangan.

Sebagai ASN, mereka tidak bisa semena-mena mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ada prosedur ketat yang wajib dilalui sebelum melangkah ke Pengadilan Agama. Setiap ASN pemohon cerai wajib menyertakan alasan yang jelas dan bisa diverifikasi. Selama proses ini, BKPSDMD berupaya maksimal memfasilitasi agar perceraian tidak terjadi.

Upaya Mencegah Perceraian

BKPSDMD melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi. Langkah ini diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga. Jika mediasi gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lisbeth menilai fenomena meningkatnya kasus perceraian di kalangan ASN perempuan menjadi sinyal penting untuk memperkuat program pembinaan keluarga ASN. Harmonisasi rumah tangga perlu dijaga bukan hanya untuk kebahagiaan pribadi, tetapi juga sebagai cermin integritas dan keteladanan seorang abdi negara.

Dirinya turut menyentil perilaku ASN yang kadang lupa diri setelah naik jabatan. Jangan karena jabatan lebih tinggi atau gaji lebih besar, suami dianggap remeh. Pasalnya, beberapa kasus bahkan cukup menyesakkan. Ada yang sudah sampai 28 tahun menikah, anaknya telah menjadi dokter, tapi akhirnya tetap berpisah.

Pentingnya Komunikasi dalam Rumah Tangga

Bukan gampang mengucapkan kata cerai. Di tengah maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang terseret arus perceraian, pembinaan ketahanan keluarga kini jadi tameng utama. Program ini agar para abdi negara tak mudah melempar kata cerai saat berselisih dalam kehidupan membina bahtera rumah tangga.

Dalam setiap proses mediasi, BKPSDMD tak hanya duduk manis. Pihaknya aktif memberi nasihat, bahkan kadang jadi penengah dadakan demi mengembalikan keharmonisan rumah tangga ASN yang sedang goyah. Dengan memberikan wejangan dan dorongan untuk rujuk.

Penanganan oleh Bupati Riza Herdavid

Tren gugat cerai suami yang dilakukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kian ramai dan mendapat sorotan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid. Faktor utama pemicu banyaknya gugatan cerai adalah karena ketidakharmonisan. Ditambah tidak terpenuhinya kebutuhan kedua pihak dalam membina rumah tangga.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku prihatin dengan fenomena ini. Belakangan ini ia turut disibukkan dengan banyaknya persetujuan rekomendasi gugatan cerai ASN yang harus ditandatangani. Apalagi mayoritas ASN yang mengajukan pisah rumah tersebut adalah istri. Oleh karena itu, dirinya hanya bisa memberikan nasihat kepada setiap ASN yang mengajukan gugatan cerai.

Saya kasih nasihat, masalah keluarga itu hal yang wajar. Semua punya masalah keluarga, kalau bisa cari solusi lain, kata dia kepada aiotrade, Sabtu (30/8/2025).

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar