Pria di Jatinegara Tewas, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Pria di Jatinegara Tewas, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Advertisement

Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Warga

Seorang pria berinisial AAS (36) ditangkap oleh aparat kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, HJ (52), di wilayah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Ia mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. "Pelaku mengakui jika pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan satu bilah senjata tajam jenis karbit ke arah korban sebanyak kali dan mengenai leher korban," ujar Samsono.

Akibat dari penganiayaan tersebut, leher korban mengalami luka robek dan pendarahan hebat hingga akhirnya ia meninggal dunia. Motif dari tindakan pelaku disebutkan oleh Samsono sebagai dendam terhadap korban. "Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku mempunyai dendam terhadap korban, sebelumnya korban membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Sebelum kejadian tersebut, HJ diduga tewas akibat dianiaya oleh rekannya, AAS (36), pada Sabtu (25/10/2025) sore. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan penganiayaan. "Kami memperoleh informasi, saksi melihat korban sudah tergeletak di TKP dengan berlumuran darah dan diduga korban dari penganiayaan," ungkap Samsono.

Saksi sempat mencoba menolong korban, tetapi mereka justru diserang oleh pelaku yang membawa senjata tajam. "Saat itu saksi mencoba untuk membantu korban namun justru diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku dan selanjutnya saksi atau warga berusaha melarikan diri," tutur Samsono.

Setelah kejadian tersebut, ketika saksi kembali ke lokasi, korban sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Warga kemudian mendapat informasi bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit. Dengan penyisiran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya korban ditemukan berada di Rumah Sakit Hermina Jatinegara.

Proses Penanganan Kasus

Proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat oleh pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, tim investigasi langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dilakukan guna memastikan fakta-fakta yang terjadi. Hasil interogasi terhadap AAS menunjukkan bahwa ia mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sebelumnya. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa korban mengalami cedera parah di bagian leher yang menyebabkan pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mencari bukti-bukti lain yang dapat mendukung penyelidikan. Hal ini termasuk pemeriksaan alat tajam yang digunakan dalam penganiayaan serta pengumpulan keterangan dari saksi mata yang ada di lokasi kejadian.

Tindakan Lanjutan

Setelah penangkapan AAS, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelaku akan dikenakan tuntutan hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Selain itu, pihak keluarga korban juga sedang dalam proses pemulihan emosional. Mereka menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk memastikan keadilan atas kematian HJ.

Dengan penangkapan AAS, kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar