Pria 34 Tahun Diringkus Usai Mencuri Barang Elektronik Sekolah

Pria 34 Tahun Diringkus Usai Mencuri Barang Elektronik Sekolah

Pria 34 Tahun Diringkus Usai Mencuri Barang Elektronik Sekolah

Penangkapan Pria yang Mencuri di Sekolah

Seorang pria berinisial STT, warga Desa Sukapilihen, Kecamatan Tigapanah, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan ke Polsek Barusjahe setelah aksinya membobol sekolah. Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Barusjahe AKP Budi Ewin M Naibaho, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (25/10/2025) kemarin sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Jalan Sakti, Kecamatan Kabanjahe.

Advertisement

Untuk mengamankan pelaku, pihaknya turut berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim Polres Tanah Karo. Menurut Budi, pelaku diamankan di kawasan Kabanjahe. Dari laporan yang diterima, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Barusjahe.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Nia Daniati tiba di sekolah dan mendapati pintu ruang guru dalam keadaan terbuka. Di atas meja ditemukan sebilah parang, sementara kunci dan gembok lemari penyimpanan barang inventaris telah dirusak.

Setelah diperiksa bersama saksi lainnya, diketahui ada beberapa barang inventaris sekolah yang hilang. Di antaranya, tujuh unit tablet Advan Galilea, satu unit Infocus IN-112XV, satu unit modem perangkat jaringan, serta satu unit fingerprint Solution X302-S.

Setelah menerima laporan dari pihak sekolah dan keterangan sejumlah saksi, kita selanjutnya melakukan identifikasi. Dari hasil pengembangan, informasi aksi tersebut menjurus ke STT yang akhirnya kemarin kita amankan di wilayah Kabanjahe, ujarnya.

Setelah diamankan oleh tim gabungan, STT tidak dapat lagi berkilah dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, satu unit Infocus IN-112XV, satu unit fingerprint Solution X302-S, satu unit tablet Advan Galilea, dan satu obeng bunga yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok lemari.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan kawasan Kabanjahe. Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Barusjahe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan apa yang diperbuatnya, pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Barang Bukti yang Diamankan

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Satu bilah pisau bergagang kayu
  • Satu unit Infocus IN-112XV
  • Satu unit fingerprint Solution X302-S
  • Satu unit tablet Advan Galilea
  • Satu obeng bunga yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok lemari

Tindakan Hukum yang Dijalani

Pelaku STT akan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan tindakan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Proses Penyidikan

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Barusjahe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar