
Insiden Penganiayaan dengan Dongkrak di Banjarbaru
Seorang pria berinisial RE (29) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Banjarbaru. Peristiwa ini menimbulkan kericuhan dan memicu proses hukum terhadap pelaku.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada hari Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 20.40 WITA. Menurut informasi dari Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, aksi kekerasan ini terjadi setelah terjadinya kecelakaan antara pelaku dan korban di lokasi kejadian.
Sebelum tindakan pemukulan terjadi, terjadi perdebatan antara pelaku dan korban di pinggir jalan. Saat adu mulut itu, pelaku mengambil dongkrak mobil yang ada di bagasi kendaraannya. Setelah itu, pelaku langsung mendekati korban dan menggunakan dongkrak yang ia pegang di tangan kanannya untuk memukulkan ke bagian telinga sebelah kiri korban.
Pukulan tersebut menyebabkan luka robek pada telinga korban. Pelaku kemudian mencoba memukul korban lagi, tetapi korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya. Akibat tangkisan ini, korban mengalami luka gores di tangan kiri dan luka memar di siku sebelah kiri, jelas Kapolsek, Sabtu (25/10/2025).
Setelah kejadian pemukulan tersebut, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian kemudian membawa korban ke Polsek Lianganggang untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Lianganggang segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Pantai Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut. Petugas langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang bersama keluarganya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah dongkrak mobil yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban. RE mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan menggunakan dongkrak terhadap korban setelah terlibat kecelakaan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah memukul korban menggunakan dongkrak tersebut, kata Kapolsek.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Proses hukum terhadap RE akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar
Kirim Komentar