
Perubahan Aturan PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui
Bagi para calon atau yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ada informasi penting yang perlu diketahui. Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 116 Tahun 2025, aturan kerja bagi PPPK Paruh Waktu kini lebih jelas dan fleksibel.
Intinya, meskipun bekerja paruh waktu, hak-hak kamu tidak boleh setengah-setengah. Lalu, apa bedanya PPPK Paruh Waktu dengan honorer? Mari kita bahas agar kamu memahami dan tidak salah persepsi.
Jam Kerja: Maksimal 4 Jam, Tapi Bisa Fleksibel
Sesuai aturan, jam kerja PPPK Paruh Waktu idealnya maksimal 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Konsep ini adalah dasar dari sistem PPPK Paruh Waktu. Namun, dalam praktiknya di lapangan, beberapa pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan instansi masing-masing, sehingga jam kerjanya bisa mencapai 8 jam per hari.
Jadi, fleksibilitas ini tergantung pada kebijakan dan beban kerja di instansi tempat kamu bekerja. Fleksibel banget, kan?
Gaji Kamu Itu Proporsional, tapi Ada Minimalnya!
Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan, yaitu soal gaji. Karena jam kerjanya tidak full time, gaji PPPK Paruh Waktu bersifat proporsional. Artinya, nominalnya bisa berbeda-beda di tiap daerah, tergantung berapa jam kamu bekerja.
Namun, jangan khawatir! Pemerintah telah menetapkan batas bawah gaji. Gaji minimal kamu harus setara dengan upah terakhir saat masih menjadi tenaga honorer. Jika Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah kamu lebih besar, maka kamu harus mengikuti UMP tersebut.
Contohnya, jika dulu kamu sebagai honorer digaji Rp 3 juta, maka saat menjadi PPPK Paruh Waktu, gajimu tidak boleh kurang dari angka tersebut. Ini adalah bentuk keadilan, bukan?
Sumber Gaji: Jangan Sampai Terlambat
Soal pembayaran gaji, sumbernya berasal dari APBD daerah masing-masing. Yang menarik, jika terjadi kendala di anggaran pegawai, pemda bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji kamu.
Kebijakan ini dibuat agar proses pelantikan dan pembayaran gaji tidak tertunda. Jadi, alasan "lagi nunggu anggaran" sebenarnya sudah bisa diatasi.
Status Kamu Berbeda Jauh dengan Honorer!
Ini adalah poin penting yang wajib dipahami: status kamu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda jauh dengan honorer yang statusnya tidak jelas dan rentan di-PHK.
Sebagai PPPK, kamu memiliki status hukum yang jelas dan hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Ini adalah peningkatan signifikan.
Tips untuk Kamu: Jangan Hanya Diam!
Sebagai PPPK Paruh Waktu, kamu harus aktif. Jangan hanya menerima apa yang diberikan tanpa bertanya.
- Cek Kebijakan Daerah: Pantau perkembangan aturan di pemerintah daerah kamu secara terus-menerus.
- Speak Up: Jika ternyata gaji kamu lebih rendah dari honor terakhir atau UMP, jangan ragu untuk bertanya dan klarifikasi ke instansi terkait. Itu adalah hak kamu!
- Pahami Regulasi: Dengan memahami aturan seperti Kepmenpan RB 116/2025, kamu bisa memastikan bahwa hak-hak kamu terpenuhi.
Kesimpulan
Jadi, menjadi PPPK Paruh Waktu adalah langkah yang bagus untuk karier di pemerintahan. Kerjanya proporsional, tetapi hak-haknya sudah pasti dan dilindungi. Yang terpenting, kamu harus melek kebijakan dan berani menuntut hak yang sudah diatur oleh pemerintah.
Pastikan kamu mendapatkan apa yang seharusnya kamu dapatkan! Semoga informasi ini bermanfaat.
Komentar
Kirim Komentar