Polsek Penawar Tama Gagalkan Pencurian Sawit di PT SIP

Polsek Penawar Tama Gagalkan Pencurian Sawit di PT SIP

Polsek Penawar Tama Gagalkan Pencurian Sawit di PT SIP

Penangkapan Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Tulangbawang

Polsek Penawar Tama, yang berada di bawah naungan Polda Lampung, berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SIP. Kejadian ini terjadi di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Tiga pelaku berhasil ditangkap, salah satunya merupakan residivis dari kasus serupa.

Advertisement

Peristiwa bermula pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas keamanan kebun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Blok K50 Divisi 6 PT SIP. Tim keamanan perusahaan bersama pelapor melakukan pengintaian dan menemukan beberapa orang sedang memanen serta mengangkut buah sawit tanpa izin.

Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri. Dari hasil pengembangan, diketahui S melakukan aksinya bersama tiga rekannya.

Unit Reskrim Polsek Penawartama kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Dua unit sepeda motor tanpa body (Honda Revo dan Jialing)
  • Dua obrok terbuat dari drum biru
  • 174 (seratus tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit hasil curian

Kapolsek Penawartama menambahkan bahwa salah satu pelaku, S alias Bibit, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja keluar dari tahanan. Iptu Harizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian ini, PT SIP mengalami kerugian sebesar Rp3.514.250. Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar