
MANADO
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Lingkungan II, III, dan IX. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kota Manado tahun 2020.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah TSK, AM, dan DID, yang bertugas sebagai pelaksana pekerjaan proyek tersebut. Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, bersama Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pekerjaan pembangunan tanggul tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Selain itu, terdapat perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis. Akibatnya, bangunan tanggul roboh pada 16 Januari 2021. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan adanya kerugian negara hingga Rp 347.833.691.
Dua dari tersangka, yakni AM dan DID, telah ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Polresta Manado. Sementara itu, tersangka TSK belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Manado.
Lebih lanjut, Kapolresta menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang bisa diberikan mencakup hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Polresta Manado akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Kami juga akan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, ujar Kapolresta.
Penyebab Kerugian Negara
Beberapa faktor utama yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek ini antara lain: * Pekerjaan pembangunan tanggul tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. * Adanya perubahan desain gambar tanpa melalui pemeriksaan teknis. * Bangunan tanggul roboh akibat ketidaksesuaian struktur dan material yang digunakan.
Langkah Penanganan yang Dilakukan
Polresta Manado telah melakukan langkah-langkah berikut untuk menangani kasus ini: * Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. * Mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi. * Menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. * Membawa dua tersangka ke tahanan sementara, sementara satu tersangka masih dalam proses perawatan medis.
Konsekuensi Hukum yang Mengancam
Para tersangka dapat dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk: * Hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup. * Denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. * Tersangka juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait tindakan korupsi yang merugikan negara.
Peran Polresta Manado
Polresta Manado memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, lembaga ini juga berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau kewenangan yang diberikan.
Komentar
Kirim Komentar