Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu

Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu

Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu

Penangkapan Pengedar Narkoba di Garut, 14 Paket Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025. Mereka adalah HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan.

Advertisement

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar, ujar Usep, Minggu, 26 Oktober 2025.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 14 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut kertas pahpir serta lakban hitam. Selain itu, petugas juga menemukan 4 paket sabu dalam plastik klip dan sedotan hitam, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, serta 1 paket sabu lainnya yang dibungkus kertas pahpir.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti tambahan seperti dua plastik klip kosong, satu sedotan menyerupai sendok, satu tas selempang hitam, satu korek gas warna biru, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Usep menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi karena berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa, katanya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Lebih jauh, Usep mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilainya sangat penting dalam membantu memberantas peredaran narkotika.

Langkah-Langkah Pemberantasan Narkoba oleh Polres Garut

Polres Garut terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan berbagai langkah strategis:

  • Penyelidikan intensif: Petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
  • Koordinasi dengan masyarakat: Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kecurigaan terkait narkoba.
  • Penangkapan tersangka: Pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap dan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
  • Penyitaan barang bukti: Barang bukti seperti sabu-sabu dan alat komunikasi digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui imbauan dan sosialisasi, masyarakat diajak untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar