Polisi Menangkap Lima Orang Terkait Penganiayaan Dokter di Indramayu
INDRAMAYU, aiotrade
Polres Indramayu berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan seorang dokter di Desa Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kelima pelaku masing-masing memiliki inisial R (42), H (45), S (41), SU (53), dan T (47). Semuanya merupakan warga dari Kecamatan Anjatan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan bukti yang dikumpulkan, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, melalui keterangan tertulis.
Awal Kejadian
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (23/10/2025) di Desa Anjatan. Korban, seorang dokter bernama Baskar (37), mendapat laporan dari istrinyayang juga berprofesi sebagai dokterbahwa ia mengalami tindakan tidak menyenangkan saat hendak pulang.
Spion mobil istri korban dirusak oleh seseorang yang diduga perangkat desa. Tak hanya itu, beberapa pelaku juga sempat mengejar istri korban hingga ke rumah.
Khawatir dengan keselamatan sang istri, Baskar segera pulang dari tempatnya bekerja di RS Al Irsyad dan tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB. Ia kemudian berusaha mengklarifikasi peristiwa itu kepada sekelompok orang yang berkumpul di seberang jalan rumahnya.
Namun, baru sampai di tengah jalan, korban tiba-tiba diadang dan dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Anjatan dan Polres Indramayu.
Pelaku Diamankan dan Barang Bukti Disita
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Kini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video peristiwa dan hasil visum korban. Barang bukti ini untuk memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, terang Arwin.
Motif Pelaku Masih Dalam Penyelidikan
Saat ini, polisi masih mendalami motif para pelaku dalam kasus ini. Selain itu, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini adalah:
- Konteks sosial: Kejadian ini menunjukkan potensi konflik antara masyarakat dan aparat desa, yang bisa menjadi bahan evaluasi.
- Perlindungan tenaga medis: Dokter sebagai profesi yang sangat penting dalam masyarakat harus mendapatkan perlindungan yang cukup.
- Proses hukum: Pemrosesan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap individu, terutama yang memiliki peran penting dalam masyarakat, harus ditangani dengan serius. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keamanan bisa tetap terjaga.
Komentar
Kirim Komentar