PKS dan PKB DPRD Klaten Setujui 3 Raperda Penting

PKS dan PKB DPRD Klaten Setujui 3 Raperda Penting

Pendapat Akhir Fraksi PKS dan PKB Terhadap Tiga Raperda di DPRD Klaten

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang berlangsung pada hari Kamis (23/10/2025) menjadi momen penting dalam proses pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, serta berbagai unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dua fraksi utama, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Raperda yang dibahas.

Advertisement

Berikut adalah tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan
  2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Merapi
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Fraksi PKS: Mendorong Partisipasi Publik dan Inovasi Layanan Air Bersih

Fraksi PKS menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam pendapat akhirnya. Salah satu poin utamanya adalah pentingnya memaksimalkan instrumen pemerintahan, hukum, teknis, maupun manajerial dalam pelaksanaan Raperda Garis Sempadan. Fraksi ini menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam penataan lingkungan, termasuk memberi ruang bagi individu, warga, atau komunitas untuk berperan dalam kebijakan tersebut.

Terkait Raperda Perumda Tirta Merapi, Fraksi PKS menilai bahwa regulasi ini penting untuk meningkatkan kualitas perusahaan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Fraksi ini juga mendorong PDAM Tirta Merapi untuk terus berinovasi dalam mencari sumber air baru, terutama untuk wilayah yang sering mengalami kekeringan.

Dalam hal Raperda Cagar Budaya, Fraksi PKS menilai bahwa keberadaan regulasi ini tidak hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap eksistensi kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya. Fraksi PKS menyatakan persetujuannya terhadap ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PKB: Menekankan Aspek Keadilan, Transparansi, dan Keterlibatan Komunitas

Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Erni Handayani Widyaningsih, menyampaikan pandangan serupa dengan beberapa catatan kritis. Untuk Raperda Garis Sempadan, Fraksi PKB berharap regulasi ini memberi kejelasan teknis dan kepastian hukum, termasuk prosedur pengukuhan ukuran, perizinan, serta kewenangan antara instansi. Fraksi ini juga mengingatkan agar perubahan garis sempadan tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah atau pemilik lahan kecil.

Dalam pembahasan Raperda Perumda Tirta Merapi, Fraksi PKB menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan. Fraksi ini mendorong agar PDAM Tirta Merapi dikelola dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan. Selain itu, Fraksi PKB meminta peningkatan kualitas pelayanan, seperti perbaikan jaringan distribusi, pengurangan kebocoran air, serta digitalisasi sistem pelanggan.

Adapun untuk Raperda Cagar Budaya, Fraksi PKB menegaskan bahwa pelestarian warisan sejarah tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus menghidupkan nilai kultural yang melekat di masyarakat. Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKB juga menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PKB menutup pandangan akhirnya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat Klaten untuk bergotong royong membangun Klaten yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar