Perkiraan Pengacara Silfester Matutina Soal Pasal Kadaluarsa Meleset, Kejagung Pastikan Masih Jauh

Perkiraan Pengacara Silfester Matutina Soal Pasal Kadaluarsa Meleset, Kejagung Pastikan Masih Jauh

Perkiraan Pengacara Silfester Matutina Soal Pasal Kadaluarsa Meleset, Kejagung Pastikan Masih Jauh

Perkembangan Kasus Silfester Matutina

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih sah untuk dilaksanakan. Hal ini merespons pernyataan sebelumnya dari pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah kedaluwarsa.

Advertisement

Lechumanan sebelumnya menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta dan menilai bahwa pasal yang menjerat Silfester sudah tidak berlaku lagi karena masa kedaluwarsa. Ia juga mengatakan bahwa putusan pengadilan tidak perlu dieksekusi karena sudah kedaluwarsa. Namun, pihak Kejagung membantah hal tersebut dan memastikan bahwa kasus Silfester belum mencapai batas kedaluwarsa.

Penolakan Gugatan oleh Pengadilan

Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penghentian perkara terhadap Silfester Matutina. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Lechumanan menjelaskan bahwa penolakan itu menunjukkan bahwa eksekusi tidak perlu dilakukan lagi.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Lechumanan menegaskan bahwa semua langkah hukum yang diambil dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam hukum memang dikenal istilah kedaluwarsa eksekusi, tetapi kasus Silfester belum mencapai batas tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memerintahkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntaskan pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih itu.

Anang menyebut bahwa jaksa telah melakukan berbagai langkah hukum untuk menjalankan tugas tersebut. Ia menilai bahwa tidak semua proses internal perlu disampaikan ke publik. Ada yang bisa kami buka, ada yang tidak. Biarkan Jaksa Eksekutor dulu, itu rahasia mereka untuk melakukan eksekusi, katanya.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak)

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) turut menyoroti lambatnya proses eksekusi Silfester. Komjak bahkan telah meminta Kejari Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Komisioner Komjak, Nurokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dan memberikan dorongan agar proses eksekusi segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa komitmen dari tim Jaksa Eksekutor Kejari Selatan akan segera melaksanakan.

Kendala Menangkap Silfester Matutina

Kejagung mengungkapkan kendala utama dalam proses penangkapan terpidana Silfester Matutina. Hingga kini, keberadaan Silfester Matutina belum diketahui secara pasti, meski tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus berupaya mencari.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan akan mengambil langkah hukum tegas begitu Silfester Matutina ditemukan. Ia meminta kuasa hukum agar turut mengingatkan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum.

Terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Silfester Matutina, Anang menyebut hal itu merupakan hak hukum terpidana. Namun, ia menegaskan bahwa PK tidak menunda proses eksekusi. Itu hak, silakan saja kalau mau PK. Tapi upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Dan syarat PK harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan, jelasnya.

Anang juga menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut kasus Silfester sudah kedaluwarsa. Ia menilai hal itu hanya merupakan pendapat pribadi. Itu pendapat penasihat hukum, wajar saja. Tapi kami juga punya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam KUHAP, kata Anang.

Ia menjelaskan, keputusan untuk menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang (DPO) akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor. Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kami hanya menerima laporan, ungkapnya.

Kejari Jakarta Selatan, kata Anang, juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pengacara Silfester dalam proses pemanggilan. Yang jelas pengacara sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan berkoordinasi, imbuhnya.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar