Peringatan! Taspen Ingatkan 3 Golongan Pensiunan yang Bisa Kehilangan Hak Gajinya

Peringatan! Taspen Ingatkan 3 Golongan Pensiunan yang Bisa Kehilangan Hak Gajinya

Peringatan! Taspen Ingatkan 3 Golongan Pensiunan yang Bisa Kehilangan Hak Gajinya

Pensiunan PNS dan Janda/Duda Akan Terima Gaji pada 1 November 2025

Pembayaran gaji pensiun bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta janda/duda akan segera cair tepat pada tanggal 1 November 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Namun, meskipun ada kabar baik ini, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun mengingatkan bahwa beberapa aturan hukum lama masih berlaku dan perlu dipahami oleh para penerima pensiun.

Advertisement

Dasar Hukum Pembayaran dan Risiko Pencabutan Hak

Pensiunan PNS dan janda/duda memiliki hak untuk menerima gaji serta tunjangan setiap bulannya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Undang-undang ini menjadi acuan hukum yang menetapkan konsekuensi serius bagi mereka yang melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan seluruh hak tunjangan dan gaji.

Tiga Golongan yang Berisiko Kehilangan Hak Pensiun

Saat ini, ada tiga kategori penerima pensiun yang berpotensi kehilangan hak gaji mereka, termasuk pencabutan permanen, jika terbukti melanggar aturan:

  • Bekerja di Negara Asing Tanpa Izin
    Hak pensiun, baik gaji maupun tunjangan, akan dibatalkan jika penerima pensiun diketahui menjadi anggota tentara atau pegawai negeri di negara asing tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Status kepegawaian ganda lintas negara ini dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

  • Terlibat dalam Pelanggaran Haluan Negara
    Pembayaran pensiun dapat dibatalkan jika pensiunan PNS, PNS aktif, atau janda/duda mereka terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara, misalnya gerakan yang melanggar haluan negara berdasarkan Pancasila. Tindakan tersebut harus dibuktikan melalui keputusan resmi pejabat atau lembaga berwenang, termasuk putusan pengadilan.

  • Kesalahan Administratif pada Penetapan Awal
    Kasus pencabutan hak pensiun juga sering terjadi ketika kemudian terbukti penerima pensiun sebenarnya tidak berhak menerima tunjangan. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidakakuratan atau kesalahan data awal yang digunakan saat pengajuan pensiun. Jika terdapat manipulasi data atau ketidakvalidan administrasi, pembayaran pensiun akan resmi dicabut.

Persiapan dan Keamanan Pembayaran

PT Taspen menegaskan bahwa bagi pensiunan yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas, gaji dan tunjangan akan tetap ditransfer tepat waktu pada 1 November 2025 melalui Taspen dan mitra bayarnya. Dengan demikian, para pensiunan dapat menantikan hak mereka dengan tenang tanpa khawatir.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar