
Penangkapan Pria yang Mencuri Ponsel dan Sepeda Motor Kekasihnya
Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan tindakan pencurian terhadap ponsel dan sepeda motor milik kekasihnya. Kejadian ini terjadi di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada tanggal 3 September 2025. Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (24/10/2025).
Menurut AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan. "Alhamdulillah, pada kemarin kami dapat mengamankan pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/10/2025).
RA dan korban sebelumnya bekerja sebagai perawat anak selama satu tahun. Setelah itu, keduanya menjalin hubungan asmara. RA memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pada suatu hari, mereka menginap bersama selama dua hari di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Di malam kedua, RA melihat kesempatan ketika korban sedang tidur. Ia kemudian mengambil barang-barang milik korban, yaitu satu buah handphone dan satu unit motor. Setelah mencuri barang tersebut, RA pergi ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk bertemu dengan pembeli motor dan ponsel yang telah ia pasarkan melalui Facebook.
Dari hasil kejahatan, RA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk pindah ke Yogyakarta sekitar satu minggu agar mencari pekerjaan di sana. Namun, nasib tidak berpihak kepada RA. Ia justru kehabisan uang karena tidak kunjung menemukan pekerjaan.
Akibatnya, RA kembali ke Jakarta dan mengirim pesan kepada korban. Dalam pesan tersebut, RA meminta uang tebusan terkait motornya yang sudah diambil. Korban pun mentransfer sebesar Rp 1,5 juta. RA berjanji akan mengembalikan motor tersebut. Namun, motor tersebut bukan milik korban, melainkan dari teman korban sendiri.
Sayangnya, korban kembali tertipu. Motor tak kunjung kembali ke tangan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif RA melakukan pencurian dan penipuan adalah karena RA sudah tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan ilegal tidak akan luput dari hukuman.
Komentar
Kirim Komentar