Penjual Telur Gulung Dihukum Setelah Menegur Parkir Liar yang Curang

Penjual Telur Gulung Dihukum Setelah Menegur Parkir Liar yang Curang

Penjual Telur Gulung Dihukum Setelah Menegur Parkir Liar yang Curang

Aksi Jukir Liar yang Menyebabkan Penjual Telur Gulung Terluka

Seorang penjual telur gulung di Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, bernama Tabaroka (30), harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah dianiaya oleh jukir liar. Pria asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengalami luka lebam di bagian pipi, hidung, dan mata akibat peristiwa tersebut.

Advertisement

Tabaroka menceritakan kejadian itu saat ditemui di rumah sakit pada Sabtu (25/10/2025). Ia mengatakan bahwa awalnya pelaku mengambil dagangannya tanpa membayar. Saat ia menegur, pelaku malah marah-marah dan terjadi perkelahian hingga korban babak belur di bagian wajah.

Awalnya pelaku ambil dagangan saya, tak dibayar. Waktu ditegur malah marah-marah, ujar Tabaroka. Ia juga menyampaikan bahwa ini bukan pertama kalinya dagangannya diambil oleh pelaku. Saya cuma cari nafkah merasa dirugikan, tambahnya.

Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi lapak korban dan mengambil dua batang telur gulung tanpa membayar. Kejadian bermula ketika korban sedang melayani sejumlah pembeli. Pelaku datang dan mengambil dagangan tanpa izin, lalu emosi ketika ditegur.

Selain luka di wajah, gerobak sempol milik Tabaroka juga rusak akibat perkelahian dengan pelaku. Hal ini membuat korban kehilangan penghasilan. Istri korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut telah melapor ke kantor polisi. Mereka berharap pelaku segera ditangkap karena kerap meresahkan pedagang di kawasan Lapangan Merdeka.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa detail kasus akan diselidiki oleh tim Jatanras.

Jukir Liar yang Viral di Media Sosial

Tidak hanya di Pangkalpinang, aksi jukir liar juga terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Sebuah video viral di media sosial menunjukkan jukir ilegal yang meminta uang parkir kepada sopir bus dan mobil elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @rindurin6 pada Minggu (12/10/2025), sopir mobil elf mengatakan, "Parkir Alun-alun Tegal Rp30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)". Juru parkir kemudian menjawab, "Ora duwe karcis (tidak punya karcis)".

Tarif parkir di Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga dipatok Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp15.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir atau Ading mengungkap bahwa pihaknya sudah mengetahui video adanya pungutan parkir tak sesuai aturan. Ia memastikan bahwa juru parkir di video tersebut merupakan juru parkir liar. Pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya ke Resmob Polres untuk ditindaklanjuti.

Ading mengimbau masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi, secepatnya memfoto dan melaporkan ke Dishub Kota Tegal. Penarikan yang dilakukan oleh jukir liar tergolong pungutan liar, apalagi jika tanpa karcis.

Untuk masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi atau bisa disebut pungli, secepatnya difoto atau divideo. Kemudian, lapor ke kami dan akan segera ditindak cepat dengan Polres Tegal Kota, katanya.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar