Penggerebakan Tambang Ilegal di Indramayu, Pelaku Cirebon Ditangkap

Penggerebakan Tambang Ilegal di Indramayu, Pelaku Cirebon Ditangkap

Penggerebakan Tambang Ilegal di Indramayu, Pelaku Cirebon Ditangkap

Penangkapan Pelaku Tambang Tanah Ilegal di Indramayu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang tanah ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, diamankan sebagai tersangka.

Advertisement

Menurut Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar, operasi penindakan dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas galian tanah yang mencurigakan dan tidak memiliki izin. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP). Karena tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen resmi, maka HY langsung ditahan beserta barang bukti.

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit excavator, satu unit truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan tanah ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker pada aktivitas galian tanah ilegal yang telah berjalan di lokasi itu. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Arwin menegaskan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanah tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas.

Ia menambahkan bahwa Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan seluruh aktivitas pertambangan di daerahnya. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas, dan ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Penyebab dan Dampak Tambang Ilegal

Tambang tanah ilegal sering kali dilakukan karena kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum. Aktivitas ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal pajak dan pendapatan daerah, tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Kerusakan lingkungan bisa berupa erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, tambang ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Alat berat yang digunakan sering kali tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan bahaya bagi penduduk setempat.

Kehadiran polisi dalam penindakan tambang ilegal menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Tambang Ilegal

Pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya untuk memberantas aktivitas tambang ilegal. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan rutin di wilayah-wilayah yang rawan tambang ilegal. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal juga dilakukan secara berkala.

Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal sangat penting. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, pihak berwajib dapat lebih cepat mengetahui dan menindak kegiatan yang tidak sah tersebut.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memberikan alternatif pekerjaan bagi masyarakat yang terbiasa bekerja di tambang ilegal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kesimpulan

Penangkapan pelaku tambang tanah ilegal di Indramayu merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kegiatan yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Dengan tindakan tegas dari pihak berwajib dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kegiatan tambang ilegal dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terlindungi.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar